Menuju konten utama

Polisi blokade Pendukung Rizieq Shihab

Massa pendukung Rizieq Shihab bergandengan tangan membentuk barikade di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Polisi blokade Pendukung Rizieq Shihab
Massa pendukung Rizieq Shihab bergandengan tangan membentuk barikade di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Mereka berniat menghadiri sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat yang divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
2021/06/24/antarafoto-pendukung-rizieq-shihab-tertahan-blokade-polisi-240621-mrh-6.jpg
Polisi memblokade massa pendukung Rizieq Shihab di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
2021/06/24/antarafoto-pendukung-rizieq-shihab-tertahan-blokade-polisi-240621-mrh-1.jpg
Pendukung Rizieq Shihab berdiri di depan blokade polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
2021/06/24/antarafoto-pendukung-rizieq-shihab-tertahan-blokade-polisi-240621-mrh-12.jpg
Massa pendukung Rizieq Shihab bergandengan tangan membentuk barikade di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
2021/06/24/antarafoto-pendukung-rizieq-shihab-240621-mrh-3-copy.jpg
Massa pendukung Rizieq Shihab berusaha menghalau rekannya menjauh dari blokade polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Massa pendukung Rizieq Shihab bergandengan tangan membentuk barikade di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Mereka berniat menghadiri sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat yang divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Fotografer: Antara