Menuju konten utama

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bogor

Unit PPA Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri pada 28 Agustus 2019 lalu.

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bogor
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Unit PPA Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri pada 28 Agustus 2019 lalu. Satuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi itu berhasil menangkap pelaku di daerah Setu, Bekasi, Selasa (3/9/2019) dini hari.

"Dalam waktu kurang dari satu minggu, kepolisian berhasil menangkap pelaku. Ini atas kerja keras anggota dan dukungan dari masyarakat yang memberikan bantuan CCTV," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Ita mengatakan, insiden pencabulan berawal saat pelaku berinisial RN bertemu di jalan dengan korban di Bukit Golf Regency, Gunung Putri, Bogor pada 28 Agustus 2019 pukul 09.00 WIB. Pelaku pun meminta korban untuk mengantarkannya ke alamat tersebut dengan cara meminta korban untuk dibonceng menggunakan sepeda motor.

pelaku kemudian mencoba membawa korban ke rumah kosong untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan, pelaku tak segan-segan mengancam korban akan dibunuh apabila tidak mau memenuhi nafsunya. Pelaku pun mencabuli korban dengan memasukkan telunjuknya ke kelamin korban hingga alat kelamin korban berdarah. Begitu selesai, korban langsung kabur dan mendatangi kantor pos satpam terdekat.

"Pelaku yang merupakan anak putus sekolah tersebut kemudian kabur dan bersembunyi di daerah Bekasi setelah mengetahui bahwa dia sudah viral di Media Sosial," terangnya.

Ita pun meminta kepada publik, untuk tidak mempublikasikan dan menghapus video yang berisi konten tentang korban. Sebab kata dia, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian moril kepada korban.

"Karena Apabila wajah korban tersebar luas maka hal ini dapat membebani korban maupun keluarganya atau dapat dikatakan viktimisasi berkelanjutan," ucapnya.

Kemudian ia mengatakan, pihak kepolisian telah bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan kepada korban.

"Mendampingi korban dalam penanganan psikologinya," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCABULAN ANAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Andrian Pratama Taher