Menuju konten utama

Polisi Belum Terima Laporan Pihak yang Dirugikan Ulin Yusron

Terkait masalah penyebaran data pribadi di media sosial yang dilakukan Ulin Yusron, polisi mengatakan akan bertindak berdasarkan fakta hukum.

Polisi Belum Terima Laporan Pihak yang Dirugikan Ulin Yusron
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA News/ Anita Permata Dewi

tirto.id - Polisi belum menerima laporan masyarakat tentang Ulin Yusron, orang yang menyebarkan data pribadi pria terduga pengancam penggal kepala Presiden Jokowi.

“Sampai dengan hari belum ada laporan terkait peristiwa tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil juga menyangkut masalah Undang-Undang Administrasi Kependudukan itu,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (15/5/2019).

Ia menambahkan memang ada yang dilanggar dalam undang-undang itu yakni Pasal 42 dan Pasal 43, tapi harus ada juga dampak dari peristiwa tersebut. Salah satunya adalah pihak yang merasa dirugikan.

“Dampaknya belum ada, siapa yang dirugikan peristiwa tersebut secara langsung. Jadi kami tidak boleh terburu-buru, harus lakukan mitigasi,” jelas Dedi.

Dedi menambahkan, polisi harus bertindak berdasarkan fakta hukum.

Misalnya, lanjut Dedi, peristiwa pidana menyangkut masalah bank dan undang-undang perbankan.

“Kalau dia menyerang perlindungan konsumen, maka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata dia.

Ulin Yusron, salah seorang simpatisan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebarkan data pribadi seseorang yang dianggap sebagai pengancam Presiden Jokowi.

Ia menyebarkan data orang itu di akun media sosial miliknya.

Namun, melalui akun Twitter @ulinyusron, ia meminta maaf karena dua orang yang dimaksud berbeda dengan yang ditangkap polisi.

“Pria yang ancam penggal kepala Jokowi ditangkap! Akhirnya. Mohon maaf kepada nama - nama yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," twit Ulin, Ahad siang, 12 Mei 2019.

Merujuk Pasal 58 Undang-Undang No 24 tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembukaan informasi data kependudukan hanya bisa dilakukan instansi-instansi negara tertentu, contohnya Kemendagri dan kepolisian.

Itu pun hanya dalam konteks pelayanan negara. Artinya, warga biasa seperti Ulin meski dia termasuk selebritas di jagad Twitter jelas tidak termasuk di dalamnya. Sehingga apa yang dilakukan Ulin dengan menyebar data di media sosial itu melanggar UU Adminduk.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari