tirto.id - Salah satu simpatisan Jokowi-Ma'ruf, Ulin Yusron salah menyebarkan data pribadi milik seseorang yang dianggap melakukan ancaman kepada Jokowi.
Meski telah mengakui kesalahannya, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perbuatan yang dilakukan Ulin Yusron bisa dituntut karena melanggar aturan yang ada pada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Saya kira enggak boleh ya, itu [melalui] UU Adminduk bisa dikejar dan bisa dituntut itu," kata Tjahjo usai acara Kemenkes Hari Peringatan Malaria Sedunia 2019 di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019).
Tjahjo menegaskan, data pribadi milik orang lain yang ada di dalam data kependudukan milik Kemendagri tidak bisa diakses oleh sembarang orang atau lembaga.
Pasalnya, kata Tjahjo, data-data pribadi tersebut hanya bisa diakses oleh pihak yang memiliki izin saja, seperti lembaga perbankan, kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Itu pun, kata Tjahjo harus jelas peruntukannya.
"Walaupun kami kerja sama dengan perbankan itu yang mengakses pun harus jelas siapa namanya, sehari dia akses berapa. Siapa-siapa yang ada kaitan dengan perbankan dia enggak boleh macam-macam, by name, by address siapa yang mengakses dari pihak perbankannya siapa. Kalau masih digunakan untuk hal yang lain bisa dituntut," jelas Tjahjo.
Tjahjo mengingatkan ada sanksi tegas bagi para pelanggar aturan yang menyebarluaskan data pribadi. Pelanggaran terhadap UU ini bisa berujung ke laporan kepolisian.
"Bisa kami laporkan ke polisi, yang berhak [menindak] itu adalah polisi," pungkasnya.
Duduk Perkara Kejadian
Video berisi seorang laki-laki yang menyebut akan "memenggal kepala Jokowi" viral di media sosial Twitter. Video tersebut diambil saat sekelompok orang yang menamakan diri Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu RI, Kamis (9/5/2019) lalu.
Hal itu kemudian ditanggapi beragam oleh warganet. Salah satunya simpatisan paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ulin Yusron dengan menyebar informasi data pribadi orang yang diduga ada dalam video tersebut. Ulin menyebar dua nama yang diduga sebagai pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo melalui akun Twitternya @ulinyusron.
"Ini orangnya. Silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku!" cuit Ulin pada 11 Mei 2019, sembari menyebar data pribadi seorang lelaki bernama Cep Yanto. Dalam kicauan lainnya, Ulin juga menyebar data pribadi lelaki dengan nama Dheva Suprayoga. Namun, dua twit tersebut kini telah dihapus.
Dheva yang dituduh Ulin sebagai pelaku telah menyampaikan klarifikasi bahwa lelaki dalam video yang viral bukan dirinya. Dheva mengaku sebagai siswa Taruna Nusantara dan sedang berada di Kebumen, Jawa Tengah.
Kepolisian mengkonfirmasi dua nama yang disebut Ulin bukan lelaki yang ada dalam video. Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku berinisial HS di Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
“Pelaku berinisial HS, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto