Menuju konten utama

Polisi Bekuk Perekrut Eksekutor Penembak Paranormal Tangerang

Pelaku pembunuhan paranormal keempat yang ditangkap berinisial Y. Ia berperan merekrut eksekutor penembak mati paranormal.

Polisi Bekuk Perekrut Eksekutor Penembak Paranormal Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Polisi menangkap Y, buronan kasus penembakan paranormal di Tangerang. Pelaku Y diduga berperan sebagai perekrut eksekutor yang menewaskan Marwan alias Alex.

“Y sudah berhasil kami tangkap di daerah Jasinga, baru saja,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).

Dengan demikian ada empat pelaku pembunuhan paranormal. Tiga terduga pelaku ditangkap lebih dulu yaitu M, selaku aktor intelektual. Pria yang bekerja sebagai pengusaha angkutan umum itu diringkus di sebuah rumah makan di Serang, Banten pada 23 September.

Kemudian polisi menangkap K, eksekutor. Ia telah mengintai korban selama empat hari. K mendatangi korban, kemudian menembaknya dari jarak dua meter. Lantas ia ingin melarikan diri ke Sumatera. Polisi berhasl membekuknya.

Terduga pelaku terakhir adalah S, joki motor, ia menunggu di depan rumah Marwan ketika si penembak beraksi. Dua nama terakhir dibekuk di daerah Serang, 27 September 2021.

Berdasarkan interogasi, motif perkara ini adalah dendam pribadi terhadap korban. Dendam itu dimulai sejak tahun 2010. Kala itu istri dari M mendatangi korban untuk memasang susuk.

“Tapi yang terjadi adalah korban (istri M) disetubuhi,” ucap Yusri, kemarin.

Hubungan badan itu dilakukan di rumah Marwan dan sebuah hotel di Tangerang. M mengetahui persetubuhan itu dari pesan singkat yang dibaca olehnya di tahun 2019. Lantas istri M mengakui peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan M, kakak iparnya yang telah meninggal pun pernah ditimpa kejadian serupa.

M merogoh kocek Rp60 juta untuk memuluskan rencananya. Dia juga yang menyerahkan senjata api kepada si penembak.

“Rp50 juta untuk eksekutor dan Rp10 kepada Y,” kata Yusri.

Pembayaran kepada eksekutor dibagi dua termin, yakni Rp35 juta dan sisanya dalam bentuk ponsel. Kini para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali