tirto.id - Korban 'Ustaz A' atau Marwan alias Alex ditembak di kediamannya, Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sekitar pukul 18.10 WIB, Sabtu 18 September 2021. Polisi telah menangkap tiga terduga pelaku.
“Pertama, adalah M. Dia inisiator kejadian, dia aktor intelektualnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Pria yang bekerja sebagai pengusaha angkutan umum itu diringkus di sebuah rumah makan di Serang, Banten, 23 September 2021.
Kemudian polisi menangkap K, eksekutor yang telah mengintai Marwan selama empat hari. Saat hari H, dia mendatangi korban, kemudian menembaknya dari jarak dua meter.
Lantas ia ingin melarikan diri ke Sumatera, namun polisi lebih dahulu membekuknya; dan S, joki motor, ia menunggu di depan rumah Marwan ketika si penembak beraksi. Dua nama terakhir dibekuk di daerah Serang, 27 September.
Sementara polisi masih mencari Y, yang bertugas sebagai mediator pencari penembak. Polisi memberikan 3x24 jam agar Y menyerahkan diri.
Penyidik pun telah mengetahui motif penembakan, yakni dendam pribadi.
“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi terhadap korban. Korban kerja sebagai paranormal,” jelas Yusri.
Dendam itu dimulai sejak 2010. Kala itu istri dari M mendatangi Marwan untuk memasang susuk. “Tapi yang terjadi adalah korban [istri M] disetubuhi,” jelas Yusri.
Hubungan badan itu dilakukan di rumah Marwan dan sebuah hotel di Tangerang.
M lalu mengetahui persetubuhan itu dari pesan singkat yang dibaca olehnya pada 2019. Lantas istri M mengakui peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan M, kakak iparnya yang telah meninggal pun pernah ditimpa kejadian serupa.
Dalam perkara ini, M merogoh kocek Rp60 juta untuk mengeksekusi Marwan alias Alex. Dia juga yang menyerahkan senjata api kepada si penembak. “Rp50 juta untuk eksekutor dan Rp10 juta kepada Y,” kata Yusri.
Pembayaran kepada eksekutor dibagi dua termin, yakni Rp35 juta dan sisanya dalam bentuk ponsel. Kini para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Korban Penembakan 'Ustaz A' Bukan Ulama
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan sedikit saksi dalam perkara ini, karena tak ada saksi yang melihat langsung penembakan itu.
Sedangkan kepolisian hanya menemukan barang bukti berupa proyektil peluru yang menembus pintu rumah Marwan. Penyidik juga menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Tubagus menegaskan Marwan berprofesi sebagai paranormal, bukanlah seorang ustaz.
Kepolisian menyimpulkan korban adalah paranormal setelah meminta keterangan orang yang pernah berobat kepada Marwan dan barang bukti yang ditemukan di rumahnya, salah satunya buku tamu.
“Pembunuhan tidak terkait predikat ‘ustaz’, karena bukan ustaz. [Dia] dipanggil ustaz oleh lingkungan sekitarnya ketika dia menjadi ketua majelis taklim saja. Kami pastikan korban adalah paranormal,” terang Tubagus.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto