Menuju konten utama

Polisi Akan Segera Lengkapi Berkas Perkara Richard Muljadi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Richard Muljadi dengan alasan persyaratan formal dan material belum lengkap.

Polisi Akan Segera Lengkapi Berkas Perkara Richard Muljadi
Hasil tes urine cucu konglomerat pemilik Tempo Scan Group, Richard Muljadi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengirimkan berkas P18 kepada Polda Metro Jaya untuk kasus Richard Muljadi. Artinya menurut kejaksaan, hasil penyelidikan belum lengkap untuk dinaikkan ke tahap penuntutan.

"Jaksa sudah kirimkan P18 berkas milik tersangka RM. Kita juga sudah terima P19 [pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi] dan saat ini sedang dipelajari oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (20/9/2018).

Jika penyidik selesai melengkapi berkas perkara, maka akan segera dikirimkan kembali ke kejaksaan.

Senin (17/9/2018), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara Richard Muljadi dengan alasan persyaratan formal dan material belum lengkap.

Penyidik diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas tersebut. Namun, polisi bisa mengajukan perpanjangan waktu jika tidak mampu menyelesaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

Richard ditangkap usai mengonsumsi kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Rabu (22/8).

Polisi menyita kokain bekas pakai sebesar 0,038 gram, satu unit telepon genggam dan uang 5 dolar Australia. Richard dijerat oleh Pasal 112 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian menahan Richard selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari apabila penyidik menyatakan penyelidikan masih belum selesai. Petugas juga masih memburu ML, seorang yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada Richard.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra