tirto.id - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Richard Muljadi, mengajukan surat permohonan ihwal melangsungkan pernikahannya September ini di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. Namun permintaan itu ditolak oleh kepolisian.
“Berdasarkan hasil gelar (pertemuan), saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar Rutan Polda," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan, di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Pertemuan itu dilakukan antara pihaknya, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), Biro Hukum, divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), juga mendapatkan atensi dari Badan Reserse Kriminal.
Namun, kepolisian belum mendapatkan respons dari Richard meski hasil pertemuan sudah dilayangkan kepada pria itu. Jika, lanjut Suwondo, Richard setuju menikah di Polda Metro Jaya, maka ia harus menaati peraturan.
Selain itu, Suwondo mengatakan apabila betul menikah di di tahanan, Richard harus tetap memperhatikan faktor keamanan dan kesederhanaan. “Yang penting sah di mata hukum dan sah di mata agama," ucap lelaki lulusan Akpol tahun 1994 ini.
Richard ditangkap usai mengonsumsi kokain di toilet sebuah restoran di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Rabu (22/8). Polisi menyita kokain bekas pakai sebesar 0,038 gram, satu unit telepon genggam dan uang 5 dolar Australia. Richard dijerat oleh Pasal 112 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian menahan Richard selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari apabila penyidik menyatakan penyelidikan masih belum selesai. Petugas juga masih memburu ML, seorang yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada Richard. Kepada polisi Richard mengakui bahwa kokain pemberian ML itu merupakan hadiah hari pernikahannya.
Kasus Richard ini menjadi sorotan karena publik mengenalnya sebagai cucu dari konglomerat Kartini Muljadi.
Editor: Agung DH