tirto.id - Permohonan rehabilitasi tersangka kasus narkotika Richard Muljadi dikabulkan oleh kepolisian. Namun, ia hanya diperkenankan melakukan rehabilitasi di tahanan Polda Metro Jaya, bukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Alasannya karena kami masih butuh penjelasan dia, yang belum clear itu sumbernya (bandar narkotika),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan, di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Suwondo menegaskan bahwa polisi khawatir Richard dipengaruhi pihak yang mencoba membungkam informasi dalam proses pencarian bandar narkotika.
"Kalau dia terpengaruh orang lain, dia bisa berubah (informasi). Kita ingin dia tetap di bawah kendali dan pengawasan kita," jelas Suwondo.
Richard mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya sejak Kamis (23/8) atas kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Bersamaan dengan kokain, polisi menyita satu unit telepon genggam dan uang 5 dolar Australia. Richard ditangkap usai menggunakan kokain di sebuah toilet restoran di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) pada Rabu (22/8).
Atas perbuatan itu, ia dijerat oleh Pasal 112 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut dikenal dua macam rehabilitasi narkotika yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun, hanya putusan hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan diperkenankan menjalani rehabilitasi atau tidak, berdasarkan ada atau tidaknya bukti serta tindak pidana yang dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika.
Saat ini, kepolisian hendak merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Kepolisian menahan Richard selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari apabila penyidik menyatakan penyelidikan masih belum selesai.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto