tirto.id - Penyidik Polres Metro Depok akan mengonsultasikan hasil autopsi jasad selebgram Medan, Ella Nanda, ke ahli dari Universitas Indonesia (UI) dan RSCM. Hal itu dilakukan guna menguatkan bukti-bukti kasus dugaan malapraktik sedot lemak di Klinik WSJ, Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa hasil autopsi memang belum keluar hingga saat ini karena membutuhkan waktu 14 hari. Hasil autopsi itu pun nantinya akan dijelaskan langsung oleh dokter forensik kepada penyidik.
"Kami juga akan memberikan hasil autopsi ini kepada Universitas Indonesia dan juga kepada pihak RS Cipto untuk sebagai bahan pembanding," kata Arya saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).
Menurut Arya, penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK). Tujuan permintaan keterangan MKDK itu demi menilai apakah praktik yang dilakukan Klinik WSJ secara ilmu kedokteran merupakan suatu pelanggaran pidana.
"Untuk meminta rekomendasi dari MKDK ini, apakah ini merupakan tindakan pidana atau bukan. Nanti setelah itu, mereka akan memberitahukan kepada kita dan kita akan menjalani ke (tahap) penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Arya juga menjelaskan bahwa jika memang benar ada tindak pidana, maka terdapat lebih dari satu tersangka. Sebab, orang yang mempekerjakan dokter tanpa keahlian khusus sedot lemak juga harus mempertanggungjawabkannya.
"Jadi, yang mempekerjakan itu ada pidananya kalau dia mempekerjakan dokter yang tidak mempunyai izin. Dokter juga yang melakukan tindakan medis tanpa izin praktik itu juga dikenakan pidana," ujar dia.
Seturut Arya, MKDK nantinya akan menggelar sidang untuk memutuskan rekomendasi bagi penyidik. Namun, sangkaan yang akan dikenakan sejauh ini adalah Undang-Undang Kesehatan 2017.
Dari pemberitaan sebelumnya, tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sumatra Utara telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban. Penyidik sendiri telah memeriksa 15 saksi selama proses penyidikan.
Klinik WSJ sendiri disebut tidak memiliki dokter dengan keahlian khusus untuk melakukan sedot lemak. Bahkan, izin yang diberikan dinas kesehatan pun hanya klinik pratama.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi