tirto.id - Pengajar Ilmu Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, polemik dalam penentuan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang tengah bergulir hanya akan merugikan Partai Gerindra.
Menurut Adi, Partai Gerindra harus mengantisipasi dampak yang berpotensi muncul apabila penentuan calon wakil gubernur terus diundur.
“Sekarang kan bolanya ada di Partai Gerindra, karena tinggal menunggu tanda tangan [pimpinannya]. Tinggal mereka mau cepat atau tidak. Kalau mau cepat ya segera ditandatangani, tapi kalau tidak pasti kurang ini, kurang itu terus,” kata Adi kepada Tirto pada Selasa (12/2/2019).
Adi menilai, proses penentuan saat ini telah berlangsung sesuai kesepakatan antara Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di awal. Nama-nama yang diajukan PKS pun sudah disepakati Partai Gerindra, untuk selanjutnya dikerucutkan menjadi dua nama yang lolos tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Adi menyebutkan bahwa proses yang berlarut-larut bisa memengaruhi dukungan PKS kepada pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019. Adi berpendapat dukungan yang setengah hati dari PKS bisa saja muncul lantaran Partai Gerindra kerap menggantungkan PKS seperti saat ini.
“Itu yang harus dilihat Partai Gerindra, karena PKS bisa saja mematikan mesin politiknya kalau selalu digantung. PKS ini sudah terlampau sabar,” ucap Adi.
Partai Gerindra, kata Adi, tak semestinya menyia-nyiakan dukungan dari PKS sebagai mitra. Ia bahkan menyebutkan apabila Partai Gerindra sebetulnya beruntung memperoleh PKS yang memiliki basis pendukung kuat dan militan, khususnya di DKI Jakarta.
Adi pun lantas menyarankan agar Partai Gerindra segera menentukan dua nama calon wakil gubernur, untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta. Sementara untuk PKS, Adi berharap agar mereka bisa lebih tegas sehingga tidak terus-terusan digantung oleh Partai Gerindra.
“Karpet merah kan memang diberikan kepada PKS, sedangkan Partai Gerindra ingin mengusung kader-kader terbaik sehingga muncul syarat fit and proper test. Artinya kan proses negosiasi sudah dilakukan sesuai keinginan dan hasilnya sudah muncul sekarang,” jelas Adi.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno