tirto.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan 31 tersangka dan menyita 397 pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal. Ratusan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan 32 kasus tindak pidana dalam jaringan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar sejak 12 hingga 27 Juni 2026.
"Ops Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 31 orang. Total senjata api yang dimusnahkan mencapai 397 pucuk, yang terdiri dari 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek," ucap Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Sandi menegaskan komitmen kuat Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan perkara, pemusnahan ratusan barang bukti senpi rakitan ilegal itu pun dilakukan.
Sandi menekankan, pemberantasan peredaran senpi ilegal adalah bukti nyata keterlibatan negara dalam melindungi warganya.
"Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api," ujar Sandi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, menambahkan bahwa pemusnahan ini sekaligus menjadi warning atau pesan peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Dia memastikan, Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela. Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami imbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas," tutur Nandang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































