Menuju konten utama

Polda Sulut: Penugasan Brigadir RA di Jakarta Tanpa Surat Resmi

Brigadir RA bertugas di Jakarta sejak Desember 2021 sebagai sopir pengusaha tanpa surat izin atau prosedur yang resmi.

Polda Sulut: Penugasan Brigadir RA di Jakarta Tanpa Surat Resmi
Konferensi pers peristiwa Brigadir RA bunuh diri oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) membenarkan bahwa Brigadir RA yang tewas bunuh diri di daerah Mampang, Jakarta Selatan, bertugas dengan prosedur tidak resmi. Brigadir RA sendiri dipastikan masih bagian dari personel Satuan Lalu Lintas Polres Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Thamsil menyatakan, meski benar selama ini Brigadir RA bertugas di Jakarta, namun bukan dikarenakan penugasan resmi.

"Tidak dilengkapi dengan surat tugas atau surat izin dari kesatuan atau pimpinan," tutur Thamsil saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (29/4/2024).

Thamsil memastikan bahwa Brigadir RA sudah bertugas sejak Desember 2021 di Jakarta. Dia bertugas menjadi ajudan sekaligus sopir seorang pengusaha.

"Kalau dari hasil pemeriksaan dia sejak Desember 2021 tapi informasinya tidak full datang dan pergi, terakhir 10 Maret dia berangkat ke Jakarta sampai peristiwa ini terjadi," ucap dia.

Dalam kasus ini, kata Thamsil, Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan telah memerintahkan Propam untuk turun memeriksa Kasatlantas dan Kapolres Polres Manado untuk mengetahui secara lengkap penugasan ini. Dia pun memastikan, semua ini akan diperiksa secara profesional.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyatakan bahwa kasus kematian Brigadir RA telah menuai kesimpulan bahwa yang bersangkutan bunuh diri. Dia menembakan senjata ke kepalanya di dalam mobil Alphard hitam di halaman rumah daerah Mampang, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 13 saksi. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi, jadi dari 13 orang saksi salah satunya inisial D selaku pemilik rumah," kata Bintoro dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

Bintoro mengaku, dari TKP penyidik menemukan barang bukti berupa tas berisi kartu identitas, SIM, surat kepemilikan senpi, izin senjata, paspor KTA Mabes Polri, tiga kartu tabungan Bank Mandiri, dan dua tisu magic. Ditemukan juga dua telepon genggam korban yang dilakukan uji labfor.

"Setelah kami sampaikan bukti yang ada dengan kolaborasi secara komprehensif, baik itu dari forensik, maupun siber, kita buka semua. Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri, sehingga kami anggap perkara kami tutup. Untuk motif masih didalami hingga saat ini," tutur Bintoro.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNUH DIRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto