tirto.id - Polda Jawa Tengah membantah pihaknya yang menjadi musabab akun Twitter @Wadas_Melawan ditangguhkan. Akun tersebut diketahui kerap menginformasikan perihal situasi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo di tengah rencana penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
“Polda Jawa Tengah dalam hal ini Subdit Siber Ditreskrimsus tidak seperti yang dituduhkan. Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk menangguhkan akun media sosial apapun," ucap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Rabu (16/2/2022).
Dia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas penangguhan akun tersebut untuk menanyakan langsung pada penyedia layanan. Merujuk pada kebijakan pengelola Twitter, sambung dia, sebuah akun dapat ditangguhkan karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia.
"Silakan berpikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan. Pahami juga regulasi penyedia layanan, agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah," kata Iqbal.
Pada Kamis, 10 Februari, akun Twitter dan Instagram Wadas Melawan mengunggah perihal kedatangan truk-truk Korps Bhayangkara ke Desa Wadas.
“Pagi ini datang lagi 10 truk polisi yang membawa serta personil aparat kepolisian, sampai saat ini Wadas masih dikepung aparat polisi dan preman-preman. Kondisi sangat mencekam,” tulis akun tersebut. Setelah itu, polisi menyebut unggahan Wadas_Melawan merupakan informasi bohong.
“Hoaks. Yang benar hari ini ada tiga kegiatan,” kata Iqbal, kala itu.
Sebagai informasi, sebagian warga Wadas tak setuju lahan mereka hendak ditambang untuk dijadikan material pembangunan Bendungan Bener. Berdasar data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Bendungan Bener total investasi bangunan ini mencapai Rp2,060 triliun, dengan skema pendanaan dari APBN.
Bendungan ini direncanakan akan memiliki kapasitas 100.94 m³, diharapkan dapat mengairi 15.069 hektare lahan, mengurangi debit banjir 210 m³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 m³/detik, dan menghasilkan 6,00 MW listrik.
Pada 8 Februari, tim pengukur dari Badan Pertanahan Negara didampingi aparat keamanan gabungan untuk mengukur lahan warga penerima pelepasan lahan. Di hari itu 67 orang ditangkap.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri