tirto.id - Polda Metro Jaya membantah telah menyebarkan foto-foto Firza Husein yang sedang tidak mengenakan jilbab, di ruang tahanan Mako Brimob.
Foto yang tersebar liar di media sosial itu disayangkan oleh pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar. Kata Aziz, foto itu bersifat pribadi.
Selain itu, ia heran aturan pelarangan membawa kamera maupun handphone di dalam lingkungan ruang tahanan sangat ketat. Hal tersebut sudah menjadi protab yang digunakan kepolisian dan petugas Lapas yang berjaga di lingkungan rumah tahanan Mako Brimob, namun nyatanya foto Firza bisa bocor ke media sosial.
"Bukan Kami (penyebar foto) itu. Kan kalian tahu ada kode etik tidak boleh membawa handphone ke dalam," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu,(8/2/2017).
Argo berdalih belum mengetahui tersebarnya foto Firza Husein, apalagi detail bagaimana foto itu bisa keluar di media sosial.
Meskipun begitu, ia meyakini bahwa sang penyebar foto Firza bisa dipastikan bahwa bukan dia dan personelnya.
"Nanti saya cek kembali ya. Saya sendiri belum melihat foto mana saja yang beredar," terang Argo.
Foto Firza Husein yang tengah tanpa jilbab menyeruak pada Selasa lalu. Dalam foto yang beredar, nampak Firza tengah tertidur di tempat tidurnya di ruang tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Foto tersebut kemudian menjadi viral di Twitter lantaran Firza tak menggunakan jilbabnya.
Mengetahui telah menjadi viral di Twitter pihak Firza pun keberatan dan mengadukan masalah ini kepada pihak Polda Metro Jaya. Hingga kini, penyebaran foto yang dianggap melanggar ruang pribadi Firza diakui Argo akan ditindaklanjuti dengan serius.
"Kami dari tim kuasa hukum yang pertama sangat menyesalkan terjadinya peredaran foto-foto pribadi tersebut di media sosial dan khalayak umum," kata Aziz Yanuar sebagaimana dikutip ANTARA News, Selasa (7/2/2017).
Firza Husein ditangkap pada 31 Januari lalu di kediaman orangtuanya. Penangkapan itu merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya ia dicokok polisi pada 2 Desember 2016 pagi--beberapa jam sebelum demonstrasi damai 212 digelar di Jakarta. Polisi menduga Firza terlibat dalam upaya makar sebagaimana ditudingkan kepada aktivis-aktivis lainnya seperti Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri,dan Ratna Sarumpaet. Polisi menduga Firza menjadi pemegang dana atas aksi tersebut.
Menurut kepolisian, penangkapan kedua bagi Firza dilakukan karena ia mempersulit proses penyidikan.
Selain tersandung kasus dugaan upaya makar, perempuan berhijab ini juga tersandung perkara dugaan konten pornografi yang melibatkan namanya dan pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Konten ini menyebar sejak Ahad 29 Januari lalu.
Polisi tengah mendalami kasus itu untuk membidik pembuat dan penyebar konten pornografi tersebut.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH