Menuju konten utama

Polda Metro Bantah Istimewakan Rizieq Shihab

Menurut Argo, tidak mudah menangani kasus Rizieq karena yang bersangkutan sedang berada di Arab Saudi.

Polda Metro Bantah Istimewakan Rizieq Shihab
Rizieq Shihab memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Polda Metro Jaya mengaku tidak mengistimewakan penanganan dugaan kasus percakapan dan foto berkonten pornografi yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Tidak (diistimewakan) semuanya sama," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (30/8/2017), dikutip dari Antara.

Namun, Argo mengakui bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya menyelidiki kasus Rizieq, tetapi juga mengerjakan banyak perkara lainnya.

Menurut dia, tidak mudah menangani kasus Rizieq karena yang bersangkutan sedang berada di Arab Saudi. Pasalnya setiap negara punya aturan sendiri yang harus dipatuhi negara lain.

Kendati demikian, Argo mengatakan bahwa pihaknya tetap menyidik perkara Rizieq hingga ke pengadilan.

Terkait pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) dalam kasus ini, Argo menyampaikan bahwa hal itu tergantung penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, sampai sejauh ini, polisi menemukan dua alat bukti untuk menindaklanjuti dan menetapkan tersangka terhadap Rizieq.

Rizieq Shihab bersama Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi.

Atas perbuatan itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara Firza Husein dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Polisi menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 karena mangkir dari panggilan kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto