Menuju konten utama

Polda Kalsel Jelaskan Ihwal Penahanan Eks Pemred Banjarhits.id

Polisi menahan Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id Diananta Putra S atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Polda Kalsel Jelaskan Ihwal Penahanan Eks Pemred Banjarhits.id
ilustrasi uu ite

tirto.id - Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id Diananta Putra S resmi ditahan lantaran dugaan kasus pelanggaran SARA via media daring. Ia mendekam di Rutan Polda Kalimantan Selatan sejak Senin (4/5/2020) sore, untuk 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol M Rifai mengatakan proses hukum telah dijalankan dalam pemeriksaan Diantara.

"Pelapor, terlapor, saksi-saksi, saksi ahli pers, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum ITE sudah dilakukan pemeriksaan dan menguatkan pembuktian unsur melawan hukum," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (5/5/2020).

Berdasar pemeriksaan kepolisian, portal banjarhits.id tidak terdaftar di Dewan Pers karena bukan badan hukum bidang pers. Media daring banjarhits.id merupakan rekan 1001 media Kumparan.com di Kalimantan Selatan.

Selain itu, hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa dalam perjanjian sama dengan Kumparan, terdapat beberapa poin yakni pemberitaan yang dibuat banjarhits.id bukan menjadi tanggung jawab Kumparan.com. dan pemberitaan yang dibuat banjarhits.id di Kumparan.com tidak melalui redaktur atau Pemred Kumparan.com.

Berdasarkan keterangan ahli pers, lanjut penelusuran Polisi, produk yang dibuat oleh banjarhits.id bukan merupakan produk jurnalistik.

Keterangan ahli ITE juga menunjukkan Diananta melanggar Undang-undang ITE Pasal 45 ayat (2) dan karena itu dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka membuat berita berita baru yang negatif.

Sementara itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim, dalam keterangan tertulisnya Selasa (5/5/2020), menuntut kepolisian melakukan tiga hal terkait penahanan Diananta.

Pertama, mendesak Polda Kalimantan Selatan membebaskan segera Diananta Putra Sumedi dari tahanan dan mencabut status tersangkanya dan meminta Polda Kalimantan Selatan menghormati keputusan Dewan Pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Kedua, meminta Kapolri untuk mengevaluasi jajaran Polda Kalimantan Selatan yang tetap menindaklanjuti sengketa pers ke ranah pidana. Sikap kepolisian ini berpotensi memberangus kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.

Ketiga, meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalis dan melapor ke Dewan Pers jika merasa dirugikan dengan pemberitaan jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019. Pelapor atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan.

"Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia melapor ke polisi untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran ITE," ucap Sasmito.

Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalimantan Selatan dan Dewan Pers pada November 2019. Meski sedang ditangani Dewan Pers, ke polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Penyidik memanggil Diananta melalui surat Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada 26 November 2019.

5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, bukan banjarhits.id yang menjadi mitra. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai dan pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana