Menuju konten utama

Polda Jogja Tangkap Tersangka Penusukan Dua Mahasiswa Hingga Tewas

Pelaku YF ditangkap di Babarsari dan kemudian dibawa ke Polda DIY kemarin (9/5/2022) sore untuk dilakukan pemeriksaan.

Polda Jogja Tangkap Tersangka Penusukan Dua Mahasiswa Hingga Tewas
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indriadi, mengumumkan penangkapan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya dua orang mahasiswa di wilayah Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Minggu (8/5/2022) pukul 00.30 WIB.

Kombes Pol.Ade Ary Syam Indriadi menerangkan kedua korban yang masih berstatus mahasiswa tersebut berinisial TIP (29) dan DS (22) dianiaya hingga meninggal dunia oleh YF akibat cekcok saat melakukan perjalanan.

"Pada saat kejadian kedua korban berjalan bersama 4 rekan lainnya menggunakan 3 motor dari arah barat Selokan Mataram. Hingga akhirnya berpapasan dengan rombongan pelaku dari arah selatan di perempatan Selokan Mataram," kata Kombes Pol.Ade Ary Syam Indriadi dalam keterangan pers pada Selasa (10/5/2022).

Karena keduanya tidak ada yang mengalah, akhirnya timbul adu mulut di antara mereka hingga pelaku mengajak korban untuk berduel di TKP pembunuhan.

"Saat keduanya bersitegang, mulai merembet ke saling memaki dan misuh di antara kedua kelompok. Hingga akhirnya pelaku YF menantang kedua korban dan terjadi cekcok hingga berujung kematian," ujarnya.

Dalam kejadian itu korban DS mengalami 4 luka tusuk di punggung dan dan dada kiri, dan TIP mengalami 3 luka tusuk di dada dan pinggul.

"DS meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit JIH, sedangkan TIP meninggal saat mendapat perawatan," jelasnya.

Ade Ary Syam menerangkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan sehari setelah kejadian pada Senin (9/5/2022) pukul 15.00 WIB di Babarsari, Desa Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Pelaku kita amankan di Babarsari dan kemudian dibawa ke Polda DIY kemarin sore dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Hingga saat ini polisi masih menetapkan satu pelaku setelah dilakukan olah TKP bersama tim gabungan personil Jatanras Polda DIY dan Polres Sleman.

"Kami berbagi tugas dari memeriksa CCTV, 4 saksi dari rekan korban dan berdasarkan analisa sejauh ini hanya satu orang yang melakukan penusukan," terangnya.

Akibat perbuatannya YF dikenai pasal berlapis, yang pertama Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara dan subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan bahwa kasus ini murni kejadian spontanitas dan tidak terencana, sehingga tidak ada unsur kebencian antara suku yang berpotensi menimbulkan konflik SARA.

"Bahwa peristiwa ini tidak ada unsur kesukuan, karena itu bertemu spontanitas di jalan tengah malam. Apakah pelaku berasal dari mana saja, kami tidak memandang itu. Siapapun yang melakukan tindak pidana pasti kami tindak, dan siapapun yang jadi korban pasti kami atensi. Untuk dilakukan pengungkapan dan pelayanan hukum," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENUSUKAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri