Menuju konten utama

Polda Jatim Minta Imigrasi Cekal Veronica Koman & Cabut Paspornya

Polda Jawa Timur menggandeng Ditjen Imigrasi mencekal dan mencabut paspor tersangka kasus dugaan kasus provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Veronica Koman (VK).

Polda Jatim Minta Imigrasi Cekal Veronica Koman & Cabut Paspornya
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim.

tirto.id - Polda Jawa Timur menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal dan mencabut paspor tersangka kasus dugaan kasus provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Veronica Koman (VK), yang saat ini berada di luar Indonesia.

"Kami sudah membuat surat untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," ujar Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Polisi Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolda setempat, Sabtu (7/9/2019).

Ia menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Polda Jatim juga bekerja sama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.

"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM [lembaga swadaya masyarakat]," katanya.

Dari pengembangan penyelidikan, Polda Jatim berhasil melacak dua nomor rekening Veronica Koman baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri. "Kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan sekolah mengambil S2 bidang hukum," katanya.

Selain itu, Polda Jatim juga menjalin kerja sama dengan Tim Siber Bareskrim Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk sesegera mungkin memulangkan Veronica Koman.

"Karena tersangka ini [VK] menjadi target utama di Jatim bisa mengungkap terkait kasus yang ada di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya," katanya.

Sebagai tersangka, polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Dia menjelaskan, di antara bukti yang mendasari keputusan penyidik Polda Jatim adalah cuitan di akun twitter @VeronicaKoman. Luki menyebut, twit Veronica memuat provokasi dan informasi yang tidak benar.

Kata Luki, contoh cuitan Veronica salah satunya: "Ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura," yang diunggah 18 Agustus lalu. Selain itu, twit: “Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua, total tembakan sebanyak 23 tembakan, termasuk tembakan gas air mata [….].”

Kasus ini pengembangan dari insiden persekusi, pengepungan dan pelontaran ujaran rasisme ke para penghuni Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Insiden ini memicu beberapa kali aksi protes massa di Papua dan Papua Barat, pada dua pekan terakhir di bulan Agustus 2019.

Hingga saat ini, Veronica belum memberikan klarifikasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka itu. Meski demikian, akun twitternya, sempat membagikan ulang twit soal info penetapan dirinya menjadi tersangka.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH