Menuju konten utama

Polda Jatim Bekuk Produsen Uang Palsu, Sebulan Cetak Rp2 Miliar

Polisi menangkap 11 orang dan menyita lembaran kertas uang palsu siap edar senilai Rp808,6 juta.

Polda Jatim Bekuk Produsen Uang Palsu, Sebulan Cetak Rp2 Miliar
Polisi memeriksa uang kertas di jasa penukaran uang baru di pinggiran jalan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/6). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Kediri membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu. Sebanyak 11 orang ditangkap dan menyita lembaran kertas uang palsu siap edar senilai Rp808,6 juta.

"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan barang bukti jika dimisalkan uang asli senilai Rp808.600.000 dan juga puluhan alat untuk membuat uang palsu," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto saat merilis pengungkapan tersebut, di Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Sebelas tersangka itu masing-masing adalah M (52), seorang ibu rumah tangga asal Kediri, HFR (38) asal Makassar yang tinggal di Surakarta, ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, R (37) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

Selanjutnya W (41) asal Pekalongan, Jawa Tengah, S (58) asal Bogor, Jawa Barat, S (47) asal Batang, Jawa Tengah, FF (37) asal Tangerang, Banten, dan SD (48) asal Grobogan, Jawa Tengah dan S (47) asal Bogor.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan para pelaku beroperasi selama satu bulan, periode Maret-April 2022. Mereka berhasil mencetak uang palsu senilai Rp2 miliar.

“Namun para pelaku sudah mengedarkan Rp1,2 miliar, sisanya Rp800 juta telah diamankan polisi sebagai barang bukti,” ucap Agung.

Sementara dalam modusnya bahwa tersangka FF, W, R, S, S, dan SD ini memproduksi uang rupiah palsu dari proses persiapan alat produksi sampai dengan memproduksi serta mengedarkan.

Bisnis terlarang ini dilakukan oleh sindikat ini sejak Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022, yang dilakukan di tempat produksi di Jalan Cigugur Girang, Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

"Untuk pembelian alat mesin produksi dilakukan oleh tersangka S (DPO) dan pembayaran dilakukan oleh tersangka FF. Kemudian tersangka W dan R mengedarkan uang rupiah palsu kepada tersangka DAN, ABS, HFR, dan M," kata dia.

"Sedangkan tersangka SD mempunyai peran sebagai pendana untuk pembelian alat-alat atau mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu," ujar dia.

Kasus ini bermula ketika kepolisian menerima pengaduan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) perihal adanya uang palsu yang nilainya mencapi Rp4 juta, pada 14 Oktober 2022. Lalu polisi menelusuri hal tersebut hingga 1 November 2022, berujung kepada penemuan lokasi cetak dan tersangka.

“Kami mengamankan 11 tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu dan pendana,” jelas Agung.

Sebagian dari mereka dibekuk di Kediri, kemudian polisi mengembangkan temuan. Hasilnya, ditemukan jaringan pengedar uang palsu di Jakarta lalu berhasil menemukan pabrik cetak di Cimahi, Jawa Barat.

Sementara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Budi Hanoto, berkata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, rupiah merupakan satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran.

"Oleh karena itu, kami wajib menghormati dan melindungi. Adanya peredaran uang palsu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," tutur Budi.

Baca juga artikel terkait UANG PALSU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto