Menuju konten utama

Polda DIY Tangkap Lagi 2 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Timor Leste

Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap Polda DIY merupakan warga senegara korban dari Timor Leste.

Polda DIY Tangkap Lagi 2 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Timor Leste
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo memberikan keterangan kepada wartawan di Polda DIY, Jumat (20/9/2019). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Polda DIY kembali menangkap dua pelaku pembunuhan Joao Bosco Baptista (21), seorang mahasiswa Yogyakarta asal Timor Leste. Kedua pelaku senegara dengan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, dua orang yang ditangkap adalah CFS (20) dan ODC (33). Keduanya yang merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Yogya ditangkap pada Selasa (17/9/2019) lalu.

"Peran kedua pelaku adalah menjemput [korban] dari kosnya, kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara [TKP] dua, yang merupakan kos para pelaku, kemudian ikut melakukan penganiayaan," kata Hadi saat jumpa pers di Polda DIY, Jumat (20/9/2019).

Pelaku, kata Hadi, menganiaya yang salah satunya menggunakan botol dan alat lain yang masih diselidiki. Hal itu diketahui dari hasil autopsi, visum serta keterangan pelaku.

Sebelum menghabisi korban, para pelaku terlebih dahulu menculik korban, dan menganiaya. Setelah dianiaya, korban dibuang di lereng Gunung Lawu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

"[Pelaku melakukan] kejahatan penculikan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana yang kita sangkakan adalah Pasal [KUHP] 328, 340, dan 338. Kita juga berusaha mencoba [mengaitkan pasal] perencanaan pembunuhan," kata dia.

Diketahui, hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, mereka menculik korban dari kos. Setelah itu dianiaya di pemondokan para pelaku hingga akhirnya dibuang dan ditemukan tewas pada pertengahan Juli 2019 lalu.

"Hal ini menunjukkan bahwa ada satu rangkain perbuatan yang mungkin sudah direncanakan," ujar Hadi.

Sebelumnya, Polda DIY telah terlebih dahulu menangkap MNT alias MDS (20) pada akhir Juli 2019 lalu. Pelaku tersebut ditangkap di wilayah hukum Polda Jawa Timur setelah beberapa hari bersembunyi.

Saat itu Hadi menyebut, MNT juga diduga ikut melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Bosco tewas, ia juga merupakan sopir mobil yang mengangkut mayat Bosco hingga lokasi pembuangan.

"Perannya dia diduga ikut melakukan [penganiayaan] kemudian membawa korban dibuang ke Cemorosewu [Magetan]. Ini saya anggap fatal karena apa? Karena [membuang] mayat itu dia yang menyopiri, kemudian dia yang menaikkan ke dalam mobil," katanya.

Selain menangkap MNT, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia yang digunakan para mengangkut korban hingga lokasi pembuangan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali