Menuju konten utama

Polda Bali Tangkap Pelaku Kasus Jual-Beli Surat Kesehatan Palsu

Polda Bali menangani kasus surat keterangan kesehatan palsu. Polisi meringkus pelaku dari dua kejadian.

Polda Bali Tangkap Pelaku Kasus Jual-Beli Surat Kesehatan Palsu
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Rusdi/Bal.

tirto.id - Polda Bali menangani kasus surat keterangan kesehatan palsu. Polisi meringkus pelaku dari dua kejadian.

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis (14/5), sekitar pukul 13.00 WITA, polisi menangkap pelaku penyalahgunaan surat keterangan kesehatan palsu yakni Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni Firmasyah (24) dan Putu Endra Ariawan (31).

"Viral di media sosial adanya penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna Pelabuhan Gilimanuk yang akan menyeberang. Kisaran harga [jual] Rp100 ribu- Rp300 ribu," ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Jumat (15/5/2020).

Mengetahui informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana dan Unit Reskrim Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan penyelidikan pada Selasa (12/5), sekitar pukul 20.00 WITA. Hal itu diketahui usai calon penumpang yakni M Muslimah dan Abdurahman hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk.

Dua hari berikutnya, empat pelaku dibekuk. Berdasar hasil pemeriksaan, Ivan dan Roni mengaku telah menjual lima lembar surat seharga Rp100 ribu per lembar. Surat itu dibeli dari Widodo seharga Rp25 ribu per lembar.

"Kemudian diperbanyak dengan memfotokopi di tempat percetakan milik Surya Wirahadi Pratama," jelas Syamsi.

Lantas Widodo mengaku mendapatkan blangko surat kesehatan dengan cara memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk dan memfotokopi. Ia lakukan itu bersama rekannya yakni Putu Endra. Mereka telah menjual 10 surat dengan harga Rp50 ribu per lembar ke para calon penumpang Pelabuhan Gilimanuk.

Mereka juga menjual tiga lembar kepada Ivan dengan harga Rp25 ribu per lembar. Syamsi mengatakan modus pelaku yaitu memanfaatkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu, lalu membuat surat kesehatan palsu untuk dijual.

Polisi menyita barang bukti berupa dua lembar surat keterangan sehat dan satu mesin cetak L210. Para pelaku dijerat Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter palsu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara kasus kedua bermula sejak 14 Mei sekira pukul 00.30 WITA. Ketika itu polisi menangkap Ferdinand Marianus Nahak (35), yang sedang membagikan surat keterangan kesehatan palsu kepada para penumpang mobil travel Manik Mas bernopol DK 8888 AAA. Ternyata surat itu palsu dan penumpang harus menebus Rp25 ribu per lembar jika ingin memilikinya.

Setelah diinterogasi, Ferdinand menyatakan surat kesehatan palsu diperoleh dari Putu Bagus Setya Pratama (20). Sementara Putu Bagus mengaku membawa blangko kesehatan ke percetakan milik Surya Wira Hadi Pratama (30) untuk diedit.

"Namun Surya Wira menawarkan blangko surat kesehatan yang telah dia buat sendiri di komputer miliknya, dan disepakati untuk diperbanyak Putu Bagus," ucap Syamsi.

Barang bukti berupa lima lembar surat keterangan kesehatan palsu, uang tunai Rp200 ribu, dan enam blangko surat keterangan kesehatan palsu, satu pulpen, dua ponsel, komputer dan mesin cetak.

Para pelaku dijerat Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter palsu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri