Menuju konten utama

Dicatut di Surat COVID Palsu, RS Mitra Keluarga Ambil Jalur Hukum

Rumah Sakit Mitra Keluarga angkat bicara atas beredarnya surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat maupun mengatasnamakan Mitra Keluarga.

Dicatut di Surat COVID Palsu, RS Mitra Keluarga Ambil Jalur Hukum
Rumah sakit Mitra Keluarga di Depok, Jawa Barat. FOTO/mitrakeluarga.com

tirto.id - Rumah Sakit Mitra Keluarga angkat bicara atas beredarnya surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat maupun mengatasnamakan Mitra Keluarga.

Manajemen menyatakan akan mengambil langkah hukum bagi para pihak yang memperjualbelikan surat keterangan bebas COVID-19.

“Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami,” ucap Manajemen Mitra Keluarga dalam keterangan tertulis dengan nomor MIKA/PR/001/V/2020 di situs resmi tertanggal Kamis (14/5/2020).

Manajemen menyatakan kalau mereka tidak memiliki kerja sama apapun dengan pihak yang memperjual-belikan surat resmi rumah sakit, baik keterangan Bebas COVID-19 maupun surat lainnya. Manajemen Mitra Keluarga juga meminta agar aktivitas jual-beli surat itu dihentikan.

“Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan tersebut di atas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut dalam waktu sesegera mungkin,” ucap Manajemen.

Kejadian ini berawal pada 14 Mei 2020 lalu, beredar tangkapan layar penjualan “Surat Keterangan Bebas COVID-19” di salah satu platform e-commerce. Surat sakit ini ada yang dihargai hingga Rp39 juta. Lainnya ada yang membanderol dengan harga Rp70 ribu.

Surat ini diperlukan bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan transportasi usai pemerintah melonggarkan larangan angkutan publik dalam Permenhub 25 Tahun 2020.

Masyarakat diperbolehkan menggunakan angkutan publik jika membawa surat tugas, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, identitas diri serta melaporkan rencana perjalanan.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri