Menuju konten utama

Polda Bali Pecat 9 Polisi yang Terlibat Tindak Pidana Berat

Mereka dipecat karena terlibat beragam tindak pidana, mulai dari kekerasan dan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

Polda Bali Pecat 9 Polisi yang Terlibat Tindak Pidana Berat
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin proses pemberian hukuman terhadap sembilan oknum polisi yang melakukan tindak pidana. (FOTO/Humas Polda Bali)

tirto.id - Sembilan anggota Polri di Provinsi Bali dipecat secara tidak hormat setelah terbukti terlibat tindak pidana berat. Hukuman tersebut dijatuhkan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat apel pagi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, Senin (9/9/2024).

Polda Bali telah memberikan punishment pemberhentian dengan tidak hormat [PTDH] terhadap sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran. Ini wujud pimpinan kami tidak akan menolerir anggota yang melanggar, apalagi sampai melakukan tindak pidana,” jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Rabu (11/09/2024).

Anggota yang dipecat terlibat beragam tindak pidana, mulai dari tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual, penipuan dan pencurian, perzinaan, hingga penyalahgunaan narkoba. Mereka dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Bali tertanggal 16 Agustus 2024 dengan nomor keputusan yang berbeda-beda. Namun, Polda Bali tidak mengungkap secara rinci detail kasus yang membuat mereka dipecat.

Seturut keterangan dari Humas Polda Bali, anggota kepolisian yang dipecat itu meliputi:

1. Aiptu Mario Ferreira, berdinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. Diberhentikan secara tidak hormat dengan Keputusan Kapolda Bali Nomor Kep/516/VIII/2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31 Agustus 2024 atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

2. Bripda Putu Aditya Prabowo, berdinas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. Diberhentikan secara tidak hormat dengan Keputusan Kapolda Bali Nomor Kep/517/VIII/2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31 Agustus 2024 atas tindak pidana penipuan dan pencurian.

3. Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma, berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Bali. Diberhentikan secara tidak hormat dengan Keputusan Kapolda Bali Nomor Kep/518/VIII/2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31 Agustus 2024 atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba.

4. Aipka Made Karma Wiryana, S.H., berdinas di Polresta Denpasar. Diberhentikan secara tidak hormat dengan Keputusan Kapolda Bali Nomor Kep/519/VIII/2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31 Agustus 2024 atas tindak pidana perzinaan.

5. Bripka Wayan Suartana, S.H., berdinas di Polresta Denpasar. Diberhentikan secara tidak hormat dengan Keputusan Kapolda Bali Nomor Kep/520/VIII/2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31 Agustus 2024 atas penyimpangan atau disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.

6. Bripka Nyoman Permana Kusuma, berdinas di Polsek Kuta Selatan. Diberhentikan secara tidak hormat dengan Keputusan Kapolda Bali Nomor Kep/521/VIII/2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31 Agustus 2024 atas tindak penyalahgunaan narkoba.

7. Aipda Nyoman Sardika, berdinas di Polres Buleleng. Diberhentikan secara tidak hormat dengan Keputusan Kapolda Bali nomor Kep/522/VIII/2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31 Agustus 2024 atas tindak penyalagunaan narkoba.

8. Bripka Komang Rai Puspa, berdinas di Polres Jembrana. Diberhentikan secara tidak hormat dengan Keputusan Kapolda Bali Nomor Kep/523/VIII/2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31 Agustus 2024 atas tindak pidana pencurian.

9. Bripka Nyoman Alit Astawa, berdinas di Polres Badung. Diberhentikan secara tidak hormat dengan Keputusan Kapolda Bali nomor Kep/524/VIII/2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31 Agustus 2024 atas tindak penyalahgunaan narkoba.

Anggota yang dipecat tidak secara langsung dihadirkan pada saat apel, tetapi dilakukan simbolisasi dengan menghadirkan foto-foto mereka. Irjen Daniel langsung mencoretnya dengan spidol berwarna merah sebagai bentuk sanksi telah diberikan terhadap anggota kepolisian yang melanggar hukum.

Kombes Jansen menggarisbawahi bahwa serangkaian penyelidikan telah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali terhadap sembilan polisi tersebut. Namun, didapati bahwa sembilan polisi tersebut tidak lagi bisa dibina.

Jadi, perlu diketahui masyarakat bahwa kesembilan orang tersebut bukan anggota Polri lagi. Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, tetapi para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita,” sambung Kombes Jansen.

Baca juga artikel terkait POLDA BALI atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi