Menuju konten utama

PMJ Geledah Rumah Delpedro Marhaen di Jakarta Timur

Penggeledahan dalam rangka memenuhi sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aksi konsolidasi massa dalam unjuk rasa.

PMJ Geledah Rumah Delpedro Marhaen di Jakarta Timur
Istimewa. Dokumentasi keluarga Delpedro, penggeledahan di apartemen keluarga di Jakarta Utara.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Putu Cholis, mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Delpedro Marhaen di kawasan Jakarta Timur. Delpedro merupakan Direktur Eksekutif Lokataru yang ditangkap pada Senin (1/9/2025), terkait dugaan penghasutan dan provokatif untuk melakukan aksi anarkis hingga melibatkan pelajar di bawah umur.

"Lalu hari ini, mungkin rekan-rekan media juga sudah tahu sore tadi tim penyidik dari direktorisasi kriminal umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di satu tempat, di Jakarta Timur," kata Putu Cholis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).

Putu Cholis menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan dalam rangka memenuhi sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aksi konsolidasi massa dalam unjuk rasa.

"Itu merupakan bagian dari tak terpisahkan dari rangkaian penyidikan terhadap cluster 6 ini, tentunya dalam upaya kita melengkapi dan menambah bukti-bukti yang memang diperlukan untuk proses penyidikan," jelasnya.

Meski telah melakukan penggeledahan, namun pihaknya belum bisa mengumumkan hasil temuan tim. Dia beralasan, pihaknya masih mendalami dari setiap bukti yang diangkut dari rumah Delpedro di Jakarta Timur tersebut.

"Penyidik masih menyelesaikan upaya menginventarisir ulang barang-barang yang didapat, untuk nanti dipergunakan dalam proses penyelidikan," kata Putu Cholis.

Dirinya menyadari bahwa penahanan Delpedro dan sejumlah aktivisi media sosial lainnya mendapat kritik dan pertentangan dari masyarakat. Oleh karenanya, dia mempertimbangkan masukan tersebut sebagai salah satu aspirasi dalam penyelidikan mendatang.

"Masukan-masukan pemikiran yang ada di masyarakat yang ada di media juga kami ikuti kami tidak tutup mata, tutup telinga," terangnya.

Dia juga membuka peluang bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan melalui keadilan restorasi atau restorative justice.

"Lalu masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restoratif justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik namun saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain," terang Putu Cholis.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang