tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan AZ (46), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pattallassang di Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD). AZ diduga menyalahgunakan dana desa senilai lebih dari Rp1,2 miliar, yang sebagian besar diduga masuk ke rekening pribadinya.
“Untuk sementara, kerugian keuangan negara hasil penyidikan ini yang sudah diestimasi oleh penyidik kurang lebih Rp1,2 miliar,” ungkap Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
AZ yang juga menjabat sebagai Camat Tompobulu, diduga memerintahkan Kaur Keuangan Desa untuk mencairkan dana desa senilai Rp705,4 juta pada 26 Mei 2025. Dana tersebut diserahkan dalam dua bentuk, Rp205 juta secara tunai dan Rp500 juta melalui transfer ke rekening pribadi AZ.
"Jadi tidak bisa masuk ke rekening pribadi maupun diambil secara cash. Tapi faktanya, dana ini ditarik langsung oleh tersangka," tegas Satria.
Dari hasil penyelidikan, uang yang diklaim AZ digunakan untuk ‘keamanan dana desa’ dan pelaksanaan kegiatan desa. Namun, Kejari Bantaeng masih menelusuri kebenaran penggunaan anggaran tersebut.
“Informasinya, dana ini digunakan untuk kegiatan A, B, C, D. Tapi kita sedang klarifikasi, apakah kegiatan itu benar-benar ada, apakah sesuai dengan APBDes,” lanjut Satria.
Modus AZ, kata Satria, dijalankan dengan dalih membuat kegiatan desa yang belum jelas realisasinya. Penyidik mendalami apakah kegiatan yang dimaksud fiktif, mark-up, atau tidak dilaksanakan sama sekali.
Untuk saat ini, AZ menjadi satu-satunya tersangka. Namun, Kejari membuka kemungkinan akan menyeret pelaku lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Kita follow the money. Kita ikuti aliran dana ini. Kalau ada keterlibatan orang lain, tentu akan kita tindak lanjuti,” tegas Kajari.
AZ kini ditahan di Rutan Kelas 2B Bantaeng selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Diketahui, Desa Pattallassang menerima total anggaran sekitar Rp2,45 miliar yang berasal dari Dana Desa (DD) APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) APBD. Dugaan korupsi sebesar Rp1,2 miliar berarti hampir setengah dari total anggaran desa ikut diselewengkan.
==
Viralin Makassar adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Viralin Makassar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































