Menuju konten utama

PLN dan Kemenkeu Teken Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan

Dirut PLN Zulkifli Zaini mengatakan nantinya data-data ini tetap berada di PLN, tapi DJP bisa tinggal mengakses data itu secara terkini atau real time.

PLN dan Kemenkeu Teken Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini memberikan keterangan kepada pers. tirto.id/Selfie Miftahul

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan PT PLN (Persero) menjalin kerja sama integrasi data perpajakan. Melalui kerja sama ini, DJP dapat mengakses data perpajakan yang dimiliki PLN sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dengan biaya yang lebih sedikit.

Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini mengatakan nantinya data-data ini tetap berada di PLN. Namun, DJP nantinya bisa tinggal mengakses data itu secara terkini atau real time.

Kerja sama yang disahkan melalui MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah dilakukan terhitung sejak 2018.

“Data ini diharapkan meminimalkan dispute, menekan biaya kepatuhan dan wajib pajak akan patuh dalam menjalankan bisnis prosesnya,” ucap Zulkifi kepada wartawan saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jumat (31/1/2020).

PLN sebagai wajib pajak nantinya bisa memiliki beban yang lebih ringan dalam menjalankan bisnisnya. Pasalnya beban kepatuhan dan adminsitrasi Wajib Pajak (WP) dapat dikurangi. Potensi sengketa perpajakan dengan otoritas juga semakin bisa ditekan.

Pengurangan beban ini memang dinilai akan cukup signifikan karena PLN memiliki 75 juta pelanggan. Per harinya perusahaan setrum negara itu harus menangani 4 juta transaksi. Selama realisasi 2015-2019, jumlah pajak yang dibayarkan PLN menyentuh Rp120,5 triliun.

Direktur Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penyatuan data PLN dan DJP ini juga dapat mengurangi beban pemerintah selaku otoritas. Dalam hal ini terkait biaya dan waktu diperbukuan DJP menguji kepatuhan WP.

Sebab, PLN dengan sendirinya menjadi relatif lebih transparan karena DJP memiliki akses data WP-nya.

“Di sisi kami memudahkan pemotongan, pemungutan, dan pertanggungjawaban,” ucap Suryo kepada wartawan saat ditemui di Kantor Pusat PT PLN, Jumat (31/1/2020).

Sementara itu, integrasi data ini juga dinilai bakal membantu PLN untuk memperluas basis pajaknya di tahun 2020. Selain dari faktur dan SPT yang dikumpulkan DJP, hal ini nantinya bisa dikembangkan lagi sampai mencangkup dana pihak ketiga.

“Data itu yang utama bagaimana kita memperluas basis perpajakan. Pengawasan gimana data kami terima, analisa dan dihimpun,” ucap Suryo.

Baca juga artikel terkait PLN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz