tirto.id - Pemerintah mencatat beban subsidi listrik mencapai Rp39,65 triliun pada 2021. Jumlah ini setara dengan 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 yang tercatat sebesar Rp49,76 triliun.
Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, alokasi subsidi tersebut diberikan kepada 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA. Adapun besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan," terang Gregorius dalam pernyataannya, Senin (13/6/2022).
Selain pelanggan rumah tangga 450 - 900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah, tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA)
Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.
"Sementara, pelanggan di luar golongan pelanggan tersebut maka masuk ke dalam kategori pelanggan non subsidi," tandasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin