tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate menegaskan bahwa semua pihak yang mempromosikan judi, termasuk selebgram di dunia maya sudah melanggar hukum.
“Selebgram-selebgram yang masih mempromosikan (judi online) maka itu salah satu dari tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum," kata Plate di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Plate menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menindak promosi judi online tersebut. Masyarakat yang mempromosi akan ditindak secara hukum.
“Karena itu dilakukan di dalam ruang digital sedangkan orangnya ada di dalam negeri, maka ruang digitalnya juga kami bersihkan dan aparat penegak hukum. Polri untuk melakukan penindakan hukum dan penegakan hukum," kata Plate.
Plate pun menuturkan, tantangan terbesar dalam pemberantasan judi online adalah kesadaran masyarakat. Ia mengaku, tidak sedikit judi online yang tutup kemudian berdiri lagi.
"Tantangannya cuma satu. Kesadaran. Ya kita bersihkan hari ini, setelah dibersihkan muncul lagi, ya dibersihkan kembali. Ini patah tumbuh hilang berganti, kejar-kejaran," kata Plate.
Pria yang juga Sekjen Partai Nasdem ini menegaskan, Kominfo tidak akan mundur dalam upaya pemberantasan judi online.
"Kominfo tidak akan pernah mundur untuk mengejar dan membersihkan itu (judi online). Kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, 3 shift, 365 hari setahun non-stop tidak ada liburan. Kami kejar terus," tegas Plate.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz