tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap kepolisian dapat menangani kasus The Family of MCA secara proporsional dan transparan.
"Penanganan harus dilakukan Polri secara profesional, akuntabel dan dengan fakta-fakta yang kuat," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera melalui pesan whatsapp, Selasa (27/2/2018).
Karena, menurut Mardani, saat ini umat Islam sedang berada dalam kondisi psikologis yang tegang setelah terjadinya serentetan penyerangan terhadap ulama oleh orang tidak dikenal.
"Jika penanganan tidak tepat khawatir mendapat respon negatif dari publik," kata Mardani.
Selain itu, Mardani berharap Polri tidak hanya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ujaran kebencian, melainkan juga tindakan pencegahan dan edukasi penggunaan sosial media.
Pada Senin, (26/2/2018) polisi menangkap empat orang di tempat berbeda terkait ujaran kebencian yang dilakukan kelompok The Family of MCA.
Keempat orang tersebut adalah Muhammad Luth, Rizki Surya Dharma, Ramdani Saputra, dan Yuspiadin diketahui tergabung dalam grup whatsapp bernama The Family of MCA. Polisi menduga menduga menyebarkan isu provokatif di media sosial.
“Berdasar hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” kata Direktur Cybercrime Bareskrim, Brigjen Muhammad Fadil Imran melalui keterangan tertulis hari Selasa (27/2/2018).
Dari informasi yang dirilis kepolisian, Muhammad Luth merupakan karyawan swasta yang beralamat di Sunter Muara, Tanjung Priok. Dia merupakan tersangka yang ditangkap pertama kali oleh polisi sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, flashdisk, dan laptop.
Setelah Muhammad Luth (ML) ditangkap, polisi mencokok Rizki Surya Dharma (RSD) di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Rizki merupakan seorang PNS yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Selindung. Ia ditangkap sekitar pukul 09.15 WIB, polisi juga menyita laptop, handphone, dan flashdisk.
Sekitar tiga jam berselang, tepatnya pukul 12.20 WIB, polisi menangkap Ramdani Saputra (RS) yang merupakan karyawan pabrik elektronik di di Jembrana, Bali. Ramdani ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa handphone dan kartu sim.
Pada pukul 13.00 WIB, polisi menangkap Yuspiadin (YUS) di Jatinunggal, Sumedang, Jawa Barat. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap dengan barang bukti dua buah ponsel.
Brigjen Fadil menyebut, keempat tersangka sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA).
Tindakan mereka melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora