Menuju konten utama

PKS Nilai Larangan Memasang Foto Tokoh Nasional Tepat

Politikus PKS mengatakan, kebijakan KPU yang melarang parpol memasang gambar tokoh nasional di alat peraga kampanye sudah tepat.

PKS Nilai Larangan Memasang Foto Tokoh Nasional Tepat
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. FOTO/Istimewa

tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, larangan partai politik memasang foto tokoh nasional dalam Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum sudah tepat.

“PKS berpendapat aturan itu niatnya baik," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada Tirto, Rabu, (28/2/2018).

Anggota Komisi II DPR ini menyatakan, KPU bisa membuat aturan teknis pemilu, termasuk soal materi APK yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 24 ayat 3 dan pasal 29 ayat 3.

"Dengan Komisi II belum ada pembahasan. Tapi KPU memang bisa membuat peraturan itu," kata Mardani.

Akan tetapi, Mardani menilai, lebih baik KPU membuat peraturan yang lebih substantif ketimbang mengurusi materi APK, seperti dana kampanye.

"Mestinya fokus ke pengetatan masalah finansial kampanye," kata Mardani.

KPU dalam sosialisasi peraturan kampanye di Hotel San Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018) menyatakan, partai politik dilarang mencantumkan gambar/foto tokoh nasional yang tidak ada kaitannya dengan parpol.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan, larangan tersebut sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan tersebut, menurut Wahyu, melarang partai peserta pemilu mencantumkan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai, seperti Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, termasuk juga tokoh nasional lain, misalnya pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asyari.

Namun, untuk Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono diperbolehkan karena kedua tokoh nasional tersebut tercatat sebagai pimpinan di parpol. Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDIP, sementara SBY adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

“Semua figur bukan pengurus partai tak boleh dimasukkan dalam alat peraga yang difasilitasi KPU. Siapa pun kecuali untuk kepentingan rapat internal. Ini yang difasilitasi oleh KPU,” kata Wahyu dalam sosialisasi peraturan kampanye di Hotel San Pacific, Jakarta.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz