tirto.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Jakarta, meminta Pemrov DKI Jakarta memasukkan Madrasah Ibtidaiah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Madrasah Aliyah (MA) ke dalam program sekolah gratis pada 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar Al Habsyi. Katanya, para siswa yang bersekolah di madrasah tidak bisa mendapatkan bantuan berupa Program Indonesia Pintar (PIP).
"PKS berharap bahwa program sekolah gratis ini juga mencakup sekolah madrasah negeri dan swasta, baik MI, MTS, maupun MA," kata Nabilah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Nabilah mengatakan karena para siswa di madrasah tak bisa dapat PIP, maka perlu mendapat perhatian khusus dari APBD melalui mekanisme hibah.
Menurut Nabilah, terdapat 86 madrasah negeri dan 744 madrasah swasta di Jakarta, dengan jumlah siswa 52.135 di negeri dan 148.262 di swasta, berasal dari kalangan menengah bawah.
"Fraksi PKS juga ingin memastikan bahwa dengan sekolah gratis, komponen bantuan pendidikan non-SPP seperti pembelian perlengkapan sekolah dan subsidi pangan, yang sebelumnya diterima oleh siswa yang mendapatkan KJP Plus, tetap bisa diterima oleh mereka yang dulunya mendapatkan KJP Plus," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Chicha Koeswoyo, mengatakan meski alokasi dana Rp20,55 triliun untuk pendidikan dan Rp36,3 triliun untuk infrastruktur telah memenuhi batas minimal, namun, efektivitas penggunaan anggaran pendidikan harus terus ditingkatkan.
"Karena hingga tahun 2022 saja, masih terdapat 227 sekolah yang mengalami kondisi rusak berat dan harus segera dilakukan rehabilitasi," kata Chicha.
Selain itu, Chica juga mengatakan, pihaknya mendukung rencana sekolah swasta gratis. Namun, kata Chicha, dia menolak rencana penghapusan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kami mendukung program ini karena memang masih banyak Masyarakat yang kesulitan membayar biaya Pendidikan sekolah swasta. Kami juga menolak jika fungsi sosial dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) dihilangkan. Karena KJP merupakan instrumen jaring pengaman sosial yang bisa mendukung tumbuh kembang murid didik agar bisa mencapai potensi terbaik yang mereka miliki," pungkas Chica.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto