Menuju konten utama

PKS Kritik Inpres Protokol Kesehatan: Tak Masuk Akal

Netty Prasetiyani Heryawan tidak setuju jika sanksi yang akan diterapkan dalam bentuk denda uang, yang pasti menambah beban masyarakat.

PKS Kritik Inpres Protokol Kesehatan: Tak Masuk Akal
Anggota Satlantas Polres Jombang membawa papan himbauan saat Operasi Patuh Semeru 2020 di Jalan A Yani Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Heryawan mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Inpres No. 6 tahun 2020, yang salah satunya meminta kepala daerah memberikan sanksi ke warga yang tak taat protokol kesehatan.

Menurut Netty jika pemerintah hanya berwacana dan tanpa memberikan keteladanan, jangan salahkan jika terjadi pembangkangan sosial di masyarakat.

“Bagaimana masyarakat mau taat dan disiplin, jika mereka tahu para pejabat justru mendapat dispensasi. Masyarakat dilarang bepergian, tapi para pejabat sudah mulai sibuk kunjungan kerja," kata Netty lewat keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).

"Masyarakat dilarang berkerumun, para pejabat sudah mulai rapat dan lobi-lobi, bahkan selenggarakan resepsi pernikahan. Masyarakat diminta pakai masker, tapi banyak pejabat yang fotonya beredar di medsos dan layar kaca tanpa masker,” tambahnya.

Netty menilai tidak masuk akal menerapkan sanksi kepada masyarakat, sementara pemerintah belum menyiapkan infrastrukturnya dengan baik. Salah satunya, kata Netty, adalah fasilitas protokol kesehatan seperti masker dan tempat cuci tangan yang disediakan gratis di tempat umum.

“Jangan sampai rakyat diberi sanksi, tapi kantor pemerintah, pengelola tempat publik, dan perusahaan tidak dipaksa untuk menyediakan fasilitasnya,” ujar Netty.

Netty tidak setuju jika sanksi yang akan diterapkan dalam bentuk denda uang, yang pasti menambah beban masyarakat.

“Untuk bertahan hidup saja, masyarakat masih kembang kempis, apatah lagi untuk bayar denda. Pemda harus kreatif memikirkan bentuk sanksi yang edukatif setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan menunjukkan keteladanan para pejabat publiknya,” katanya.

Presiden Jokowi diketahui telah menandatangani Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada 4 Agustus 2020. Hal itu sebagaimana tercantum di laman resmi Sekretaris Kabinet.

Instruksi pertama ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Gubernur; dan Bupati/Wali kota.

Instruksi tersebut berbunyi agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-I9 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Instruksi kedua khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diperintahkan untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca juga artikel terkait PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto