tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono menilai tak perlu ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Ia tak sepakat dengan Instruksi Presiden Joko Widodo nomor 6 tahun 2020 yang mengatur terkait sanksi tersebut.
Sultan mengatakan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di atur dalam Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan. Sehingga Yogyakarta yang tak melakukan karantina wilayah dinilai belum perlu untuk memberlakukan saksi.
"Selama masyarakat masih bisa diajak bicara biarin aja, karena relatif mayoritas sudah pakai [masker] hanya satu dua saja yang enggak pakai," kata Sultan dalam pernyataannya resminya, Kamis (6/8/2020).
Sebagian orang kata dia, terutama yang berasal dari luar daerah memang masih ada yang melanggar. Tetapi selama masih bisa diajak berdialog menurutnya tak perlu diberi sanksi.
"Saya punya pendapat lebih baik kebijakan itu yang mendorong masyarakat punya kesadaran dan dia sebagai subjek kebijakan. Jangan gubernur atau kepala daerah itu punya kebijakan yang memerintah rakyatnya. Bagaimanpun butuh kesadaran, jangan hanya jadikan objek masyarakat," ujarnya.
Namun demikian dengan adanya Inpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut ia mempersilakan bagi daerah tingkat II yakni kabupaten atau kota memberlakukannya.
"Tngkat dua ada yang melakukan itu, silakan saja bagi saya enggak ada masalah. Tapi yang besar selama kita masih bisa berdialog ya berdialog saja," kata Sultan.
Presiden Jokowi diketahui telah menandatangani Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada 4 Agustus 2020. Hal itu sebagaimana tercantum di laman resmi Sekretaris Kabinet.
Instruksi pertama ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Gubernur; dan Bupati/Wali kota.
Instruksi tersebut berbunyi agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-I9 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Instruksi kedua khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diperintahkan untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto