tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan kebijakan baru terkait sanksi progresif bagi orang yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibu kota.
Kepala Satpol-PP DKI Arifin menjelaskan sanksi progresif akan diberikan kepada warga yang berulang kali melanggar protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker ketika beraktivitas.
Peraturan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB. Dalam pergub tersebut, warga yang tidak mengenakkan masker saat beraktivitas dikenakan denda Rp100- Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial seperti menyapu jalanan.
“Jadi enggak semua orang kena sanksi progresif. Itu hanya berlaku kepada [pelanggar] yang mengulang kesahalanya," kata dia kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Sanksi yang akan diberikan, kata Arifin, bisa dua kali lipat dari sebelumnya. Bukan hanya satu sampai dua jam melakukan kerja sosial, bahkan bisa sampai setengah hari.
“Nyapu-nyapu, terus kerja banyak, bersih-bersih, apalagi menjelang musim penghujan ya, nanti kerjanya bersih-bersihin saluran air, masuk lumpur," tegas dia.
"Iya masuk got, bersih-bersihin air. Makanya supaya enggak kena sanksi bersihin saluran, ya sebaiknya pakai masker. Kalau tidak, saya suruh nyebur saluran air tuh bersihin saluran-saluran air kita," kata dia.
Namun dia mengatakan harus melihat kedalaman dan ketinggian saluran air tersebut agar tidak berbahaya bagi pelanggar.
"Ya yang got-got kecil, got-got ajalah," kata dia.
Arifin mengaku belum mengetahui apakah sanksi progresif akan disatukan ke dalam Pergub 51/2020 tentang sanksi PSBB atau dibuat secara terpisah.
"Iya kita lihat saja nanti hasilnya karena kan lagi disusun [Biro Hukum DKI]. Tidak bisa bilang berubah atau gimana belum kita tunggu saja,” kata dia.
Arifin mengatakan saat ini tengah membuat sebuah aplikasi agar dapat mendeteksi pelanggar PSBB transisi baru pertama atau sudah berapa kali melanggar protokol kesehatan.
“Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti keluar datanya. Kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alert-nya [pemberitahuannya], bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," kelas dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah menjelaskan produk hukum untuk sanksi progresif masih dalam penyusunan.
“Sedang proses penyusunan sambil evaluasi sanksi yang selama ini sudah dilaksanakan," kata dia kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Yayan menuturkan dalam sanksi progresif, selain kerja sosial, juga akan dikenakan denda. "Penerapanya tergantung pelanggaran yang dilakukan," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz