tirto.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan sejumlah usulan terhadap revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang akan dibahas Komisi II DPR RI bersama pemerintah.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan usulan pertama yakni tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. Kata Jazuli tidak ada sistem yang ideal, namun sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini telah berjalan lebih menjamin demokrasi dan memastikan representasi yang lebih kuat bagi rakyat.
"Relasi konstituensi antara rakyat dan wakilnya lebih baik karena rakyat dapat memilih langsung siapa yang layak mewakilinya dan memperjuangkan aspirasinya. Inilah semangat yang kita perjuangkan sejak reformasi 1998," kata Jazuli lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Kamis (11/6/2020).
Berikutnya, lanjut Jazuli, PKS ingin menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) menjadi 5 persen. Itu artinya PKS ingin parliamentary treshold naik satu persen dari Pemilu 2019. Usulan PKS ini juga sedikit berbeda dengan wacana penaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen.
Menurut Jazuli partainya berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian. Akan tetapi hal itu harus dilakukan secara bertahap dan tidak drastis atau terlampau tinggi. Ia berharap usulan ini bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri.
"Baik masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan paksa hak-hak politik dan aspirasinya. Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan PT 5 persen, naik 1 persen dari pemilu yang lalu," ucap Jazuli.
Tak cuma ambang batas parlemen, PKS juga mengusulkan ambang batas presiden (presidensial treshold) berada di angka yang sama yakni 5 persen.
Jazuli mengatakan dengan angka yang sama diharapkan setiap partai yang lolos ke DPR RI dapat langsung mengajukan pasangan calon presiden-wapres. Selain itu, PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat yang saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih.
"Semakin banyak calon yang maju otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019 lalu. Melalui desain ini kita berharap minimal ada 3 pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada 2 pasang calon," tuturnya.
Komisi II DPR diketahui akan memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Komisi II DPR telah sepakat bahwa RUU Pemilu harus dirampungkan di awal periode sehingga sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan draf RUU Pemilu masih disusun untuk kemudian diajukan kepada pimpinan untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR melalui rapat paripurna. Meski begitu komisinya berharap revisi UU Pemilu bisa rampung pada pertengahan 2021.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto