Menuju konten utama

PKS Cabut Dukungan dari Riza-Marshel, Pilih Dukung Ruhama-Shinta

PKS memilih mendukung pasangan Ruhama-Shinta di Pilkada Tangsel karena bisa mengusung sendiri dan mendengar aspirasi pemilih partai.

PKS Cabut Dukungan dari Riza-Marshel, Pilih Dukung Ruhama-Shinta
Penyerahan dukungan Partai Garuda kepada bakal calon wali kota-wakil wali kotaTangerang Selatan Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto. ANTARA/Ho-Partai Garuda

tirto.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mencabut dukungan kepada pasangan Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2024. Mereka memutuskan untuk mengusung pasangan Ruhama-Shinta di Pilkada Tangsel.

Pengumuman pencabutan dukungan berawal dari pernyataan politikus senior PKS, Tifatul Sembiring, lewat akun media sosialnya di X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter). Tifatul mengungkapkan, PKS memutuskan untuk mendukung pasangan baru, Ruhama dan Shinta, yang dianggap lebih sesuai dengan aspirasi partai dan konstituen.

"Insya Allah PKS mengusung pasangan Ruhama-Shinta di Pilkada Tangerang Selatan. Mengalihkan dari yang sebelumnya ke Riza-Marshel. Terima kasih atas saran teman-teman semua," demikian cuitan Tifatul yang diunggah di akun @tifsembiring.

Unggahan Tifatul langsun direspons pro-kontra di dunia maya. Ada yang menyayangkan, tetapi juga mendukung keputusan PKS di Pilkada Tangsel.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Sohibul Iman, mengatakan dua faktor utama yang mendasari perubahan sikap partai jelang pendaftaran kandidat pada Pilkada 2024 mendatang.

Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 membuka peluang bagi PKS untuk mengusung sendiri kader mereka dalam Pilkada Tangsel tanpa harus bergantung pada dukungan partai koalisi lainnya.

"Dengan putusan MK No. 60, PKS memiliki kebebasan untuk mengusung paslon tanpa harus berkoalisi dengan partai mana pun," ujar Sohibul Iman saat dikonfirmasi oleh Tirto, Senin (26/8/2024).

Perlu diketahui, putusan MK Nomor 60 mengubah batas syarat pencalonan dari 20 persen perolehan kursi legislatif menjadi berbasis suara pemilih. Apabila mengacu data pemilih di Pemilu 2024, jumlah pemilih di Tangerang Selatan diperkirakan mencapai 1.022.237.

Jika mengacu pada putusan MK, ambang batas minimal di Tangsel cukup 6,5 persen dari suara sah nasional. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam PKPU terbaru yang disetujui DPR bersama penyelenggara pemilu pada Minggu (25/8/2024) lalu.

Jumlah perolehan suara PKS mencapai 131.075 suara atau berada di peringkat kedua setelah Partai Golkar (163.354 suara) dan PDIP (106.611 suara). PKS pun memperoleh 9 dari 50 total kursi DPRD Kota Tangsel.

Kedua, desakan dari kader dan struktur internal PKS di Tangsel yang menginginkan agar partai dapat mengusung pasangan calon yang lebih mencerminkan aspirasi lokal. Desakan ini kemudian diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, yang akhirnya memutuskan untuk mengevaluasi ulang terhadap dukungan yang telah diberikan.

"Atas dasar dua hal tersebut, maka DPP memutuskan untuk mengusung paslon usulan dari bawah yaitu Ruhama dan Shinta," lanjut Sohibul.

Di balik perubahan ini, banyak yang melihat langkah PKS sebagai upaya untuk menjaga soliditas partai dan memastikan bahwa calon yang diusung benar-benar memiliki dukungan kuat dari basis massa partai di tingkat akar rumput. Ruhama dan Shinta, meskipun belum banyak dikenal di kancah politik nasional, diharapkan dapat membawa angin segar dan menawarkan solusi-solusi baru bagi permasalahan di Tangerang Selatan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Dini Putri Rahmayanti

tirto.id - Politik
Kontributor: Dini Putri Rahmayanti
Penulis: Dini Putri Rahmayanti
Editor: Andrian Pratama Taher