Menuju konten utama

PKB Tidak Siapkan Kader Pengganti Imam Nahrawi Duduki Kursi Menpora

PKB tidak menawarkan kader pengganti Imam Nahrawi untuk menduduki kursi Menpora setelah Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

PKB Tidak Siapkan Kader Pengganti Imam Nahrawi Duduki Kursi Menpora
Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan tempat usai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak akan menyiapkan kader pengganti Imam Nahrawi yang mundur dari kursi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). PKB menyerahkan semua kewenangan kepada presiden.

"Tidak menyiapkan [kader pengganti Imam di kursi Menpora], diserahkan ke presiden," ujar Sekjen PKB Hasanuddin Wahid saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

PKB, kata Hasanuddin, menghormati keputusan Imam Nahrawi yang memilih mundur. Ia memandang, keputusan Imam tepat karena bisa fokus untuk menghadapi proses hukum di KPK.

Soal kandidat pengganti Imam Nahrawi, PKB sepenuhnya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo, termasuk sikap Jokowi yang lebih memilih penunjukan Pelaksana Tugas.

"Ya prinsipnya kami serahkan ke presiden," tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Imam Nahrowi, eks Menteri Pemuda dan Olah Raga, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2018. Selain Imam, KPK juga mengumumkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrowi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujarnya, saat konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Imam diduga menerima uang hingga Rp26,5 miliar dari penerimaan berupa commitment fee pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatan Imam.

Imam disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KONI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher