Menuju konten utama

Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komisi III DPR

Juru Bicara KPK menyatakan sebagian pimpinan masih sibuk dengan agenda masing-masing.

Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang dijadwalkan berlangsung hari ini (Rabu, 6/9/2017).

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu disebabkan karena sebagian pimpinan lembaga antirasuah itu masih sibuk dengan agenda masing-masing.

Kendati demikian, Febri tidak merinci siapa saja pimpinan yang berhalangan hadir. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan surat kepada sekretariat DPR bahwa KPK tidak bisa menghadiri pemanggilan pada Senin (4/9) kemarin.

“Prinsipnya kita menghargai undangan Komisi III DPR dan bersedia hadir. Namun untuk rencana jadwal hari ini, kami sudah sampaikan surat tertanggal Senin [4/9] kemarin ke sekretariat DPR-RI. Karena sebagian Pimpinan sedang menjalankan tugas lain di luar kota, jadi kita minta untuk dijadwal ulang. Agar RDP bisa lebih maksimal nantinya,” terang Febri.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi III, Arsul Sani menjelaskan, hingga tadi malam, pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait ketidakhadiran pimpinan KPK. Ia hanya mengetahui bahwa pada pukul 10.00 WIB hari ini, RDP tentang fungsi KPK dalam pengawasan kasus korupsi akan tetap dijalankan.

Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan sebelumnya telah menentukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK untuk mengkonfirmasi keterangan yang diberikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman pada 29 Agustus lalu.

Selain pimpinan KPK, Komisi III juga dikabarkan memanggil penyidik senior lembaga antikorupsi Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Kedua nama itu sempat disebut Aris dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK.

Pemanggilan oleh Komisi III DPR RI ini dilakukan dalam rangka menyelidiki kinerja KPK dan para penyidiknya. Awalnya, pemanggilan ini hendak dilakukan Pansus Hak Angket KPK di DPR, tetapi KPK selalu menolak untuk datang. Penolakan ini sendiri didasari karena Pansus Hak Angket masih menjadi bahan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan KPK untuk hadir di DPR memang bukan hanya sekali ini saja. Pada pemanggilan Brigjen Pol Aris Budiman kemarin, KPK juga sudah mendapat surat permohonan dari pansus hak angket. Sayangnya, surat itu tidak direspons dengan cepat oleh KPK. Ketika Aris memutuskan untuk mendatangi pansus hak angket, beberapa petinggi KPK pun keberatan atas hal itu.

Meski surat sudah masuk sejak 28 Agustus, Ketua KPK Agus Rahardjo baru mengetahuinya setelah Aris pergi untuk rapat ke DPR. Terkait sanksi terhadap Aris, Agus masih akan mendiskusikannya dengan direksi KPK lainnya.

"Nanti kan (diproses) DPP dulu, kemudian pengawasan internal. Kita nanti akan mengikuti pengawasan internal," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto