Menuju konten utama

Pilot Lion Air Beberkan Alasan di Balik Mogok Kerja

Alasan mogok para pilot maskapai penerbangan Lion Air pada 10 Mei 2016 yaitu pelanggaran atas hak-hak pekerja dan tidak transparannya manajemen perusahaan tentang penghasilan pilot.

Pilot Lion Air Beberkan Alasan di Balik Mogok Kerja
Ratusan calon penumpang memadati Terminal I Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/5). Sebanyak 12 rute penerbangan domestik terganggu akibat penundaan (delay) yang dialami oleh pesawat Lion Air. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Para pilot maskapai penerbangan Lion Air yang tergabung dalam Serikat Pekerja - Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) membeberkan sejumlah alasan yang melatar belakangi aksi mogok kerja pada 10 Mei 2016 lalu yang menyebabkan penundaan keberangkatan (delay) beberapa pesawat.

Ketua SP-APLG, Eki Ardiansjah memaparkan bahwa alasan pertama adalah hak-hak pekerja sering diabaikan. Contohnya, pilot dipaksa bekerja melebihi batasan maksimum jam terbang dan kebijakan sepihak yang seringkali berubah-ubah dan mereka langgar sendiri (fasilitas transportasi).

Kedua, yang cukup mengganggu menurut Eki adalah kejanggalan pada data penghasilan pilot yang dilaporkan pihak manajemen kepada BPJS Ketenagakerjaan di mana nilainya jauh lebih rendah dari fakta yang ada.

"Yang dilakukan oleh para pilot pada 10 Mei lalu adalah keputusan untuk menunda penerbangan karena terganggunya kondisi emosi dan psikis pilot akibat diabaikannya hak-hak pilot sebagai pekerja oleh manajemen perusahaan," kata Eki di LBH Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2016).

Tindakan para pilot tersebut, menurut dia, sepenuhnya merujuk kepada konvensi ICAO Annex 6, yang telah diadopsi oleh Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Indonesia (CASR 121) dan telah diadopsi pula Lion Air dalam Operation Manual (OM) yang mereka buat.

Pasca kejadian tersebut pihak manajemen tidak pernah lagi memberikan jadwal terbang kepada 19 pilot SP-APLG tanpa memberikan alasan dan keterangan yang jelas.

Atas perlakuan yang diterima oleh para pilot tersebut, SP-APLG melakukan berbagai upaya hukum dan politik. SP-APLG telah mencoba melakukan penyelesaian bipartit namun tidak direspon oleh pihak manajemen. Upaya penyelesaian tripartit juga gagal karena pihak manajemen Lion Air menolak mediasi yang ditawarkan pihak Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat.

SP-APLG juga telah mengadukan hal ini kepada Komisi IX DPR RI, yang kemudian direspon secara positif oleh Komisi IX DPR dengan mengundang pihak manajemen Lion Air dan SP-APLG dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 21 Juli 2016.

Namun, pihak manajemen Lion Air tidak muncul sehingga RDPU terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang.

Baca juga artikel terkait PILOT LION AIR MOGOK TERBANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan