tirto.id - Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
"Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340 (KUHP), apa sih ancamannya? Mati, seumur hidup, atau 20 tahun, ini boro-boro, (cuma) 8 tahun. Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya bebaskan sajalah," tegas dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Lukas menilai bahwa Putri Candrawathi terlibat aktif dalam upaya perencanaan dan pembunuhan Yosua.
"Perbuatan ibu ini (Putri) tidak pasif, perbuatannya aktif. Berdasarkan fakta persidangan, ibu ini memanggil Kuat Ma'ruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan. Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga," katanya.
"Jadi kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," imbuhnya.
Diketahui, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun.
Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal da Kuat Ma'ruf
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa sopan di persidangan" imbuh Jaksa.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky