tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan alasan pemberat dan meringankan terkait tuntutan delapan tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sedangkan hal meringankan bagi terdakwa ialah belum pernah dipidana dan dinilai sopan selama persidangan.
Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Pengunjung sidang langsung bergemuruh usai jaksa menuntut delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Ekspresi kekecewaan itu terus muncul hingga akhirnya hakim menegur mereka.
"Mohon pengunjung tenang atau bisa kami perintahkan saudara dikeluarkan, tolong hargai persidangan," jelas hakim.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya dengan rincian Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky