tirto.id - Bareskrim Polri pernah menerima pengaduan perihal dugaan penipuan yang dilakukan oleh petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengaduan itu disampaikan pada 2021 lalu.
"Iya (sempat dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa 5 Juli 2022.
Pengaduan itu teregristrasi dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tanggal 16 Juni 2021, ihwal dugaan penipuan dalam akta autentik. "Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik (Pasal 378 KUHP atau Pasal 266 KUHP)," sambung dia.
Polisi pun sempat meminta keterangan beberapa pihak, termasuk petinggi ACT yang berstatus terlapor yakni Ibnu Khajar dan Ahyudin.
ACT menjadi buah bibir publik usai laporan Majalah Tempo dirilis. Dugaan tindak pidana tersebut muncul dalam laporan investigasi Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022, yang berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.
Dalam laporan tersebut, sejumlah anggota staf dan mantan petinggi ACT menyatakan krisis keuangan yang melanda lembaga itu diduga disebabkan oleh berbagai pemborosan dan penyelewengan bertahun-tahun.
Pemborosan, misalnya, terlihat dari gaji petinggi ACT yang fantastis. Contohnya Ketua Dewan Pembina ACT digaji lebih dari Rp250 juta per bulan; senior vice president beroleh upah Rp150 juta per bulan; vice president mendapatkan uoaha Rp80 juta per bulan.
Sementara, menurut Presiden ACT Ibnu Khajar, kondisi keuangan lembaganya saat ini sedang baik-baik saja.
“Kondisi lembaga ACT dalam kondisi baik-baik saja, mungkin dalam berita lembaga ini linglung, lembaga ini baik-baik saja dan secara keuangan konsisten sejak 2005,” kata Ibnu, beberapa waktu lalu.
Dia mengrklaim bahwa ACT disiplin melakukan audit dan berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari audit.
“Laporan keuangan sejak 2005-2020 yang sudah teraudit dan dapat WTP sudah dipublikasikan di situs, sebagai bentuk transparansi,” tutur Ibnu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky