Menuju konten utama

Pesona Alam Mandalika

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 menetapkan Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata. Area seluas 1.175 hektare di bagian selatan Pulau Lombok ini diharapkan dapat mengakselerasi sektor pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sangat potensial.

Pesona Alam Mandalika
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 menetapkan Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata. Area seluas 1.175 hektare di bagian selatan Pulau Lombok ini diharapkan dapat mengakselerasi sektor pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sangat potensial.
Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya

Penulis: Advertorial
Editor: Advertorial