Menuju konten utama

Peserta Lelang Mobil KPK Diimbau Cek Dokumen Kendaraan

Balai Lelang Indonesia meminta peserta lelang untuk teliti sebelum membeli mobil sitaan KPK, termasuk kelengkapan dokumen dan kondisi fisik kendaraan.

Peserta Lelang Mobil KPK Diimbau Cek Dokumen Kendaraan
Calon peserta lelang mengamati mobil Audi sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (19/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Ketua Persatuan Balai Lelang Indonesia, Ali Vitali, menyarankan agar peserta lelang mobil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan dokumen kendaraan dan memastikan kondisi fisik mobil sebelum mendaftar untuk mengikuti lelang.

"Untuk yang gratifikasi mungkin sebagian ada yang kurang lengkap, baik STNK atau BPKB. Mungkin ada pajak yang tertunggak," kata Ali kepada wartawan di JCC, Jumat (22/9/2017).

"Oleh karena itu pembeli harus memperhatikan, baik dokumen STNK, pajak, sehingga perlu verifikasi detail, termasuk mesin, interior, eksterior juga diperiksa," katanya, seperti dikutip Antara.

Kendati tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, namun peserta lelang tidak perlu cemas karena setiap unit mobil yang terjual akan dilengkapi dengan Risalah Lelang berupa akte otentik untuk mengurus BPKB baru atau balik nama pemilik kendaraan.

"Nanti setiap peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, akan diterbitkan satu Risalah Lelang. Risalah itu seperti akte otentik untuk balik nama di Polda atau Samsat," kata Ali.

Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI pada menggelar Lelang Expo 2017, lelang eksekusi barang rampasan KPK pada Jumat siang ini. Lelang barang gratifikasi KPK serta lelang simulasi barang artis itu diadakan di Jakarta Convention Center (JCC).

Dalam Lelang Expo 2017 tersebut, ada 19 unit mobil hasil sitaan KPK dari sejumlah terpidana korupsi. Namun sebagian dari mobil-mobil itu tidak dilengkapi dengan BPKB dan STNK.

Direktur Utama Balai Lelang Star, Suharjono, mengatakan pemeriksaan unit mobil sebelum mengikuti lelang penting dilakukan karena kendaraan tersebut akan dijual dengan kondisi fisik "apa adanya".

"Peserta lelang harus tahu kondisi, misalnya ada lecet di bumper atau kaca yang retak. Karena risiko ada di pihak pemenang lelang," kata Suharjono.

Sedangkan peserta yang telah menyetorkan uang jaminan, namun tidak menang dalam proses lelang. Maka uang jaminan tersebut dapat diambil kembali secara utuh satu hari setelah proses lelang di Kantor Lelang Negara.

Sedangkan unit kendaraan yang tidak laku dilelang, akan dikembalikan ke KPK untuk dilelang ulang pada kesempatan berikutnya.

Adapun sebagian model mobil yang dilelang antara lain Jaguar XJL 3.0 VG AT, Toyota Alphard 2.4 AT, AUDI A5, VW Golf, VW Beetle, Honda CR-V, Honda Civic, hingga Jeep Wrangler. Mobil-mobil tersebut dilelang dengan harga mulai Rp30 juta hingga Rp1,1 miliar.

Namun di lokasi lelang, saat ini hanya terdapat tiga unit mobil lelang KPK yang terpajang antara lain VW Beetle, VW Golf, dan Honda CR-V.

Baca juga artikel terkait LELANG atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra