tirto.id - Peserta CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk formasi S1 yang memenuhi passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN tidak secara langsung lulus melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pernyataan ini dikemukakan Biro Humas BKN Mohammad Ridwan melalui rilis pers yang diterima Tirto, Rabu (20/9/2017). Imbauan tersebut perlu diperhatikan peserta CPNS Kemenkumham mengingat pengumuman hasil SKD dijadwalkan keluar hari ini, 20 September 2017, dan ditayangkan di website http://cpns.kemenkumham.go.id/.
BKN menjelaskan, jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD. Hal ini diatur dalam Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017.
“Sehingga meskipun peserta SKD CAT telah lolos passing grade tetapi berada di luar urutan tiga kali formasi, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya,” jelas Ridwan.
SKD CAT CPNS Kemenkuham untuk formasi S1 terdiri atas Tes Inteligensia Umum, Tes Wawasan Kebangsaan, dan Tes Karakteristik Pribadi.
Usai melalui tahapan SKD, peserta akan melewati penjaringan kandidat yang mampu memenuhi passing grade ketiga SKD yang terdiri dari Tes Inteligensi Umum (TIU) 80, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143 sesuai dengan ketentuan minimum passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS 2017.
Selanjutnya peserta yang lolos dalam penjaringan SKD akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT BKN, hingga tahap wawancara.
SKB dengan sistem CAT BKN akan diselenggarakan pada 9 – 11 Oktober 2017. Selanjutnya, SKB praktik komputer (untuk jabatan pengelola Teknologi Informasi) digelar pada 12 – 13 Oktober 2017. Pada 16-19 September 2017 akan dilakukan SKB melalui wawancara.
Baca juga: Tahapan Selanjutnya Seleksi CPNS Kemenkumham dan MA 2017
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari