Menuju konten utama

Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Ditahan

Penanganan kasus dugaan pemerkosaan prajurit perempuan Kostrad oleh perwira Paspampres ditangani Markas Besar TNI.

Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Ditahan
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komandan Paspampres Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko merespons perihal seorang perwira Paspampres, Mayor Inf BF, yang diduga memerkosa prajurit Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

“Saya tunggu panggilan dari Pom TNI, agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku. Biar hukum yang memutuskan,” kata Wahyu ketika dihubungi wartawan, Jumat, 2 Desember 2022. Dia bilang tersangka telah ditahan.

“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” lanjut Wahyu.

Perkara ini diambil alih oleh Mabes TNI. Awalnya penyidikan berlangsung di Makassar. Korban merupakan bagian dari Kostrad, maka Puspom TNI mulanya mengusut kasus ini.

Lantaran tersangka merupakan Paspampres yang berada di bawah naungan Mabes TNI, maka jajaran Mabes yang menindaklanjuti proses penyidikan tersebut. Pada kasus ini, si tersangka bisa dijerat Pasal 285 KUHP.

Pasal itu menegaskan “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.”

Kasus anggota TNI diduga memerkosa juga pernah terjadi pada 20 November 2021. Dua tentara diduga memerkosa IA di kamar 305 Hotel Cenderawasih, Abepura, Mereka berulah karena dipengaruhi alkohol.

Para pelaku yakni Serda M Ramadhan (Komandan Kendaraan Tank Rec 2 Peleton Har Kompi Markas, Detasemen Kavaleri-3/Serigala Ceta Kodam XVII/Cenderawasih) dan Serda Dandy Agung Prasetyo (bintara yang bertugas pada Kodim 1705/PN). Keduanya dijerat Pasal 285 juncto Pasal 281 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky