tirto.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan pihaknya telah memproses hukum seorang perwira Paspampres, Mayor Inf BF, yang diduga memerkosa prajurit Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
“Proses hukum, langsung. Sekarang sudah ditahan, sudah (jadi tersangka),” ucap Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Andika menyatakan tersangka terancam pemecatan dan pemenjaraan.
“Tidak ada kompromi,” tegas Andika.
Perkara ini diambil alih oleh Mabes TNI. Awalnya penyidikan berlangsung di Makassar. Korban merupakan bagian dari Kostrad, maka Puspom TNI mulanya mengusut kasus ini.
Lantaran tersangka merupakan Paspampres yang berada di bawah naungan Mabes TNI, maka jajaran Mabes yang menindaklanjuti proses penyidikan tersebut.
Pada kasus ini, si tersangka bisa dijerat Pasal 285 KUHP. Pasal itu menegaskan “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.” https://yuridis.id/pasal-285-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/
Kasus anggota TNI diduga memerkosa juga pernah terjadi pada 20 November 2021. Dua tentara diduga memerkosa IA di kamar 305 Hotel Cenderawasih, Abepura, Mereka berulah karena dipengaruhi alkohol.
Para pelaku yakni Serda M Ramadhan (Komandan Kendaraan Tank Rec 2 Peleton Har Kompi Markas, Detasemen Kavaleri-3/Serigala Ceta Kodam XVII/Cenderawasih) dan Serda Dandy Agung Prasetyo (bintara yang bertugas pada Kodim 1705/PN).
Keduanya dijerat Pasal 285 juncto Pasal 281 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto