tirto.id - Polisi Militer Koopsud III masih mengusut kasus kematian Prada Muhammad Indra Wijaya. Dalam penyidikan lanjutan, TNI AU menemukan indikasi kekerasan juga dialami oleh enam prajurit seangkatan almarhum.
"Pomau Koopsud III, menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan resmi kditulis Sabtu (26/11/2022).
Meski diduga mendapatkan kekerasan, enam prajurit tersebut dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan medis. "Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," kata Gilang.
Pada kasus meninggalnya Prada Indra Wijaya, Pomau telah menetapkan empat tersangka yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG. Keempat tersangka tersebut kini ditahan di POM Koopsud III untuk penyelidikan berikutnya.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 131 ayat (3) KUHP. Sanksi perbuatan mereka yaitu kurungan penjara dan pemecatan dari kemiliteran. Prada Indra Wijaya, seorang tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak.
Ia meninggal pada Sabtu, 19 November 2022, usai dirawat di RS Lanud Manuhua, setelah pingsan di mess. Kemudian pihak keluarga menduga ada kejanggalan atas kematian Indra. Jenazah Indra berada di dalam peti yang terkunci, usai dibuka paksa, mereka terkejut lantaran melihat dada dan perut jenazah lebam, serta wajah mengeluarkan darah.
Hal tersebut bertentangan dengan pengakuan dokter. "Disampaikan oleh Dokter Nico selaku dokter penyakit dalam, bahwa adik saya, Prada Indra Wijaya, dinyatakan meninggal karena dehidrasi berat selesai olahraga futsal sejak pukul 20.00-23.00 WIT," ungkap Rika, kakak almarhum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Anggun P Situmorang