Menuju konten utama

Perusahaan Milik Suami Inneke Koesherawati Tersangka Suap Satelit

Penetapan tersangka PT Merial Esa dilakukan sebagai pengembangan perkara Satelit Monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan terdakwa Fayakhun Andriadi.

Perusahaan Milik Suami Inneke Koesherawati Tersangka Suap Satelit
Dua perempuan yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan PT Merial Esa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Satelit Monitoring Bakamla pada tahun 2016, Jumat (1/3/2019).

Penetapan tersangka PT Merial Esa dilakukan sebagai pengembangan perkara Satelit Monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan terdakwa Fayakhun Andriadi.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

KPK menduga PT ME bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun Anggaran 2016.

PT ME, yang dipimpin oleh Fahmi Darmawansah yang diketahui sebagai suami dari selebritas Inneke Koesherawati, mengirimkan uang sebesar 911.480 dolar AS atau setara sekitar Rp12 miliar.

Uang tersebut merupakan commitmen fee yang diberikan kepada Fayakhun dalam memuluskan proyek Satelit Monitoring diselenggarakan pada 2016.

Uang tersebut dikirim secara bertahap sebanyak 4 kali melalui rekening Fayakhun Andriadi di Singapura dan Guangzhou China.

KPK menyangka PT ME disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHPidana.

Penetapan PT Merial Esa menambah deretan tersangka kasus suap Satelit Monitoring Bakamla.

Sebelumnya, KPK sudah menjetat 7 tersangka dalam kasus ini yakni Eko Hadi Susilo (mantan Deputi Informasi Hukum, dan Kerja Sama Bakamla RI) dan Fahmi Darmawansyah (Direktur PT Merial Esa).

Kemudian, Hardy Stefanus (swasta), Muhammad Adami Okta (swasta), Fayakhun Andriadi (mantan Anggota DPR RI), Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla), dan Erwin Syaf Arief selaku Manager Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Selain itu, penetapan PT ME menambah deretan korporasi yang dijerat pidana. Sebelumnya, KPK menjerat PT DGI (atau PT NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha. KPK berharap penetapan tersangka bisa memberikan efek jera kepada korporasi.

"Proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh korporasi lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dan prinsip-prinsip good governance," kata Alex.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali